25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tingkatkan Layanan Pendidikan, Kadisdik Kapuas Ikuti Bimtek SPM

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri Jakarta menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri. Kegiatan ini digelar selama tiga hari dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pendidikan di Gedung BPSDM Kemendagri Jakarta, Rabu (21/4).

Sebelumnya, Bimtek yang diikuti sebanyak 60 Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Bappeda Kabupaten/Kota serta Provinsi dari sejumlah daerah terpilih itu, dibagi dalam dua angkatan.  Kegiatan dibuka secara resmi oleh Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd selaku Kepala BPSDM Kemendagri, namun tetap menerapkan protokol kesehatan agar tidak terjadi klaster Covid-19.

Kadisdik Kabupaten Kapuas H Suwarno Muriyat usai mengikuti penutupan kegiatan, dalam rilisnya menyatakan bahwa bimtek yang diikutinya itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang SPM dan Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 tentang SPM bagi aparatur di lingkungan Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  Zainudin Karim Minta Pemerintah Perhatikan Kelompok Tani

“Penerapan SPM oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan oleh Kementerian. Ada empat tahap dalam pelaksanaannya, yakni pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar, serta pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar,”ungkapnya, Kamis (22/4).

Pelayanan dasar sebagai urusan wajib bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota menurutnya adalah bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarkat, bidang sosial.

Dalam pelaksanaannya, lanjutnya diperlukan laporan SPM yang memuat tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah atau sekurang-kurangnya memuat hasil penerapan SPM, kendala penerapan SPM dan ketersediaan anggaran dalam penerapan SPM.

Baca Juga :  Besok ! Rekapitulasi Hasil dari KPU Kabupaten-Kota, Ini Peserta yang B

“Semoga ke depan kami dapat lebih meningkatkan layanan dasar pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan kesetaraan yang bersinergi dengan Dinas Pendidikan Provinsi selaku penyelenggara pendidikan menengah maupun pendidikan khusus.  Serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah sehingga mempercepat terwujudnya visi dan misi Pemerintah Kabupaten Kapuas,” bebernya.

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri Jakarta menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri. Kegiatan ini digelar selama tiga hari dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pendidikan di Gedung BPSDM Kemendagri Jakarta, Rabu (21/4).

Sebelumnya, Bimtek yang diikuti sebanyak 60 Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Bappeda Kabupaten/Kota serta Provinsi dari sejumlah daerah terpilih itu, dibagi dalam dua angkatan.  Kegiatan dibuka secara resmi oleh Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd selaku Kepala BPSDM Kemendagri, namun tetap menerapkan protokol kesehatan agar tidak terjadi klaster Covid-19.

Kadisdik Kabupaten Kapuas H Suwarno Muriyat usai mengikuti penutupan kegiatan, dalam rilisnya menyatakan bahwa bimtek yang diikutinya itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang SPM dan Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 tentang SPM bagi aparatur di lingkungan Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  Zainudin Karim Minta Pemerintah Perhatikan Kelompok Tani

“Penerapan SPM oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan oleh Kementerian. Ada empat tahap dalam pelaksanaannya, yakni pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar, serta pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar,”ungkapnya, Kamis (22/4).

Pelayanan dasar sebagai urusan wajib bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota menurutnya adalah bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarkat, bidang sosial.

Dalam pelaksanaannya, lanjutnya diperlukan laporan SPM yang memuat tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah atau sekurang-kurangnya memuat hasil penerapan SPM, kendala penerapan SPM dan ketersediaan anggaran dalam penerapan SPM.

Baca Juga :  Besok ! Rekapitulasi Hasil dari KPU Kabupaten-Kota, Ini Peserta yang B

“Semoga ke depan kami dapat lebih meningkatkan layanan dasar pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan kesetaraan yang bersinergi dengan Dinas Pendidikan Provinsi selaku penyelenggara pendidikan menengah maupun pendidikan khusus.  Serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah sehingga mempercepat terwujudnya visi dan misi Pemerintah Kabupaten Kapuas,” bebernya.

Terpopuler

Artikel Terbaru