27.3 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

Ary Egahni: Hak Peladang Tradisional Wajib Diperjuangkan

KUALA KAPUAS – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem
Dapil Kalimantan Tengah Ary Egahni Ben Bahat menegaskan, sekarang banyak peladang
yang mendapat perlakuan kriminalisasi dengan ditangkap oleh pihak yang berwajib
dengan tuduhan melakukan pembakaran lahan.

Hal itu disampaikan Ary Egahni dalam
Rapat Poksi Baleg DPR-RI, Rabu (22/4/2020) dengan PB Aliansi Masyarakat Adat
Nusantara (AMAN) dalam rangka harmonisasi RUU mengenai Masyarakat Hukum Adat.

Ary Egahni menggungkapkan bahwa
keseluruhan pulau Kalimantan atau kaukus Kalimantan mempunyai peladang
tradisional yang membuka lahan pertanian mereka dengan cara membakar. “Akan
tetapi sekarang para peladang tersebut mendapat perlakuan kriminalisasi dengan
ditangkap oleh pihak yang berwajib. Karena memang, belum ada undang-undang yg
mengatur hal ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Risma Andani

Menurutnya, para peladang yang
membuka lahan dengan cara membakar adalah suatu kearifan lokal yang dilakukan
secara turun temurun dan bahkan sebelum NKRI terbentuk dan itu bukan merupakan
penyebab terjadinya Karhutla di Kalimantan.

Ary juga mengungkapkan
keprihatinannya akibat ditangkapnya para peladang yang membuka lahan dengan
membakar untuk pertanian mereka, padahal tujuannya hanya untuk menyambung
hidup. Hal tersebut juga diungkapkan dalam RDPU Komisi III bersama Kapolri.

Oleh karena itu, tegas dia, melalui
RUU Masyarakat Hukum Adat ini  akan
diperjuangkan bagi peladang tradisional sehingga mendapat perlindungan hukum
dan ada hukum positif yang menjadi payung hukum bagi kelangsungan hidup
kearifan lokal yang ada. Sehingga, mereka tidak termarginalisasi dan
terkriminalisasi. “Yang terpenting adalah bagaimana membenahi peraturan
legislasi dan perundang-undangan melalui RUU Masyarakat hukum adat,” ujarnya.

Baca Juga :  Fairid: Generasi Milenial Harus Ikut Terlibat Membangun Daerah

Sementara itu, Aliansi Masyarakat
Adat Nusantara (AMAN) mengapresiasi inisiatif DPR-RI Fraksi NasDem selaku
pengusul RUU tersebut yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Prioritas Tahun 2020.

“Kami mengapresiasi inisiatif
DPR-RI yang telah mengusulkan RUU Masyarakat Adat untuk masuk dalam Program
Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020. Kami juga mengucapkan
terima kasih atas keterbukaan Panja RUU Masyarakat Adat dalam proses pembahasan
harmonisasi RUU Masyarakat Adat yang dilaksanakan secara virtual,” ungkap AMAN.

KUALA KAPUAS – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem
Dapil Kalimantan Tengah Ary Egahni Ben Bahat menegaskan, sekarang banyak peladang
yang mendapat perlakuan kriminalisasi dengan ditangkap oleh pihak yang berwajib
dengan tuduhan melakukan pembakaran lahan.

Hal itu disampaikan Ary Egahni dalam
Rapat Poksi Baleg DPR-RI, Rabu (22/4/2020) dengan PB Aliansi Masyarakat Adat
Nusantara (AMAN) dalam rangka harmonisasi RUU mengenai Masyarakat Hukum Adat.

Ary Egahni menggungkapkan bahwa
keseluruhan pulau Kalimantan atau kaukus Kalimantan mempunyai peladang
tradisional yang membuka lahan pertanian mereka dengan cara membakar. “Akan
tetapi sekarang para peladang tersebut mendapat perlakuan kriminalisasi dengan
ditangkap oleh pihak yang berwajib. Karena memang, belum ada undang-undang yg
mengatur hal ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Risma Andani

Menurutnya, para peladang yang
membuka lahan dengan cara membakar adalah suatu kearifan lokal yang dilakukan
secara turun temurun dan bahkan sebelum NKRI terbentuk dan itu bukan merupakan
penyebab terjadinya Karhutla di Kalimantan.

Ary juga mengungkapkan
keprihatinannya akibat ditangkapnya para peladang yang membuka lahan dengan
membakar untuk pertanian mereka, padahal tujuannya hanya untuk menyambung
hidup. Hal tersebut juga diungkapkan dalam RDPU Komisi III bersama Kapolri.

Oleh karena itu, tegas dia, melalui
RUU Masyarakat Hukum Adat ini  akan
diperjuangkan bagi peladang tradisional sehingga mendapat perlindungan hukum
dan ada hukum positif yang menjadi payung hukum bagi kelangsungan hidup
kearifan lokal yang ada. Sehingga, mereka tidak termarginalisasi dan
terkriminalisasi. “Yang terpenting adalah bagaimana membenahi peraturan
legislasi dan perundang-undangan melalui RUU Masyarakat hukum adat,” ujarnya.

Baca Juga :  Fairid: Generasi Milenial Harus Ikut Terlibat Membangun Daerah

Sementara itu, Aliansi Masyarakat
Adat Nusantara (AMAN) mengapresiasi inisiatif DPR-RI Fraksi NasDem selaku
pengusul RUU tersebut yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Prioritas Tahun 2020.

“Kami mengapresiasi inisiatif
DPR-RI yang telah mengusulkan RUU Masyarakat Adat untuk masuk dalam Program
Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020. Kami juga mengucapkan
terima kasih atas keterbukaan Panja RUU Masyarakat Adat dalam proses pembahasan
harmonisasi RUU Masyarakat Adat yang dilaksanakan secara virtual,” ungkap AMAN.

Terpopuler

Artikel Terbaru