25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Inilah Tahapan-tahan Pilkada 2020 yang Ditunda

PALANGKA RAYA – Menyikapi
Keputusan KPU RI tentang penundaan sejumlah tahapan pilkada, KPU Kalteng pun
langsung melakukan langkah-langkah tindak lanjut.

Salah satu yang dilakukan, melaksanakan koordinasi dengan Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah dan Bawaslu
Kalimantan Tengah, Minggu (22/3/2020).

“KPU Kalteng berharap dengan
penundaan tahapan ini, pencegahan penyebaran Covid-19 serta penanganannya
berhasil dengan baik,” ujar Ketua KPU Provinsi Kalteng Harmain.

Ia juga meminta kepada seluruh
jajaran KPU sampai penyelenggara Badan Ad Hoc Pemilu di Kalteng,
untuk mengikuti anjuran pemerintah terkait penanganan Covid-19.

“Sambil terus berdoa kepada
Tuhan Yang Maha Kuasa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, semoga Tuhan yang maha kuasa
menjauhkan kita dari ancaman Covid-19, sehingga tahapan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 dapat berjalan dengan
baik,” imbuhnya.

Seperti diberitakan KPU RI melalui Keputusan Nomor:
179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tertanggal 21 Maret 2020, memutuskan melakukan penundaan
tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,
dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan
penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  GP Ansor Kota Gelar Tablig Akbar

Adapun penundaan sebagaimana
dimaksud pada keputusan KPU Kalteng meliputi beberapa tahapan pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 yaitu :

1. Pelantikan PPS tanggal 22
Maret 2020 dan masa kerja panitia pemungutan suara : 23 Maret sampai dengan 23
November 2020

2. Pembentukan PPDP 26 Maret 2020
sampai dengan 15 April 2020, dengan masa kerja PPDP 16 April 2020 hingga 17 Mei
2020.

3. Penyusunan daftar pemilih oleh
KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS tanggal 23 Maret 2020 sampai
dengan 17 April 2020. Kemudian dilanjutkan pencocokan dan penelitian tanggal 18
April 2020 sampai 17 Mei 2020.

Untuk KPU Kabupaten Kotawaringin
Timur (Kotim) yang melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin
Timur  Tahun 2020, tahapan verifikasi
syarat dukungan calon perseorangan juga akan ditunda pelaksanaannya ditunda, meliputi:

Baca Juga :  Pasangan Ben-Ujang Janji Lakukan Kampanye Santun

1. Penyampaian dukungan bakal
pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari KPU Kabupaten ke PPS.

2. Verifikasi faktual di tingkat
Desa/Kelurahan.

3. Rekapitulasi dukungan di
tingkat kecamatan.

4. Ekapitulasi dukungan di
tingkat Kabupaten.

5. Pemberitahuan hasil
rekapitulasi

6.  dukungan bakal pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati.

7. Penyerahan syarat dukungan
perbaikan kepada KPU Kabupaten.

8. Pengecekan jumlah dukungan dan
sebaran hasil perbaikan.

9. Verfikasi administrasi dan
kegandaan dokumen dukunga perbaikan.

10. Penyampaian syarat dukungan
hasil perbaikan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.

11. Verifikasi faktual perbaikan
di tingkat Desa/Kelurahan.

12. Rekapitulasi dukungan hasil perbaikan
di tingkat Kecamatan.

13. Kapitulasi dukungan hasil
perbaikan di tingkat Kabupaten/Kota. 

PALANGKA RAYA – Menyikapi
Keputusan KPU RI tentang penundaan sejumlah tahapan pilkada, KPU Kalteng pun
langsung melakukan langkah-langkah tindak lanjut.

Salah satu yang dilakukan, melaksanakan koordinasi dengan Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah dan Bawaslu
Kalimantan Tengah, Minggu (22/3/2020).

“KPU Kalteng berharap dengan
penundaan tahapan ini, pencegahan penyebaran Covid-19 serta penanganannya
berhasil dengan baik,” ujar Ketua KPU Provinsi Kalteng Harmain.

Ia juga meminta kepada seluruh
jajaran KPU sampai penyelenggara Badan Ad Hoc Pemilu di Kalteng,
untuk mengikuti anjuran pemerintah terkait penanganan Covid-19.

“Sambil terus berdoa kepada
Tuhan Yang Maha Kuasa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, semoga Tuhan yang maha kuasa
menjauhkan kita dari ancaman Covid-19, sehingga tahapan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 dapat berjalan dengan
baik,” imbuhnya.

Seperti diberitakan KPU RI melalui Keputusan Nomor:
179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tertanggal 21 Maret 2020, memutuskan melakukan penundaan
tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,
dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan
penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  GP Ansor Kota Gelar Tablig Akbar

Adapun penundaan sebagaimana
dimaksud pada keputusan KPU Kalteng meliputi beberapa tahapan pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 yaitu :

1. Pelantikan PPS tanggal 22
Maret 2020 dan masa kerja panitia pemungutan suara : 23 Maret sampai dengan 23
November 2020

2. Pembentukan PPDP 26 Maret 2020
sampai dengan 15 April 2020, dengan masa kerja PPDP 16 April 2020 hingga 17 Mei
2020.

3. Penyusunan daftar pemilih oleh
KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS tanggal 23 Maret 2020 sampai
dengan 17 April 2020. Kemudian dilanjutkan pencocokan dan penelitian tanggal 18
April 2020 sampai 17 Mei 2020.

Untuk KPU Kabupaten Kotawaringin
Timur (Kotim) yang melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin
Timur  Tahun 2020, tahapan verifikasi
syarat dukungan calon perseorangan juga akan ditunda pelaksanaannya ditunda, meliputi:

Baca Juga :  Pasangan Ben-Ujang Janji Lakukan Kampanye Santun

1. Penyampaian dukungan bakal
pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari KPU Kabupaten ke PPS.

2. Verifikasi faktual di tingkat
Desa/Kelurahan.

3. Rekapitulasi dukungan di
tingkat kecamatan.

4. Ekapitulasi dukungan di
tingkat Kabupaten.

5. Pemberitahuan hasil
rekapitulasi

6.  dukungan bakal pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati.

7. Penyerahan syarat dukungan
perbaikan kepada KPU Kabupaten.

8. Pengecekan jumlah dukungan dan
sebaran hasil perbaikan.

9. Verfikasi administrasi dan
kegandaan dokumen dukunga perbaikan.

10. Penyampaian syarat dukungan
hasil perbaikan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.

11. Verifikasi faktual perbaikan
di tingkat Desa/Kelurahan.

12. Rekapitulasi dukungan hasil perbaikan
di tingkat Kecamatan.

13. Kapitulasi dukungan hasil
perbaikan di tingkat Kabupaten/Kota. 

Terpopuler

Artikel Terbaru