25.1 C
Jakarta
Sunday, April 6, 2025

Pasangan Ben-Ujang Belum Daftarkan Gugatan ke MK

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO โ€“ Pasangan calon gubernur dan wakil
gubernur nomor urut 01 Ben Brahim S Bahat โ€“ Ujang Iskandar,
ternyata masih belum mendaftarkan
gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga
hari ini, Senin (21/12).  Hal itu diketahui berdasarkan hasil penelusuran di WEB resmi MK RI.

Berdadarkan hasil penelusuran prokalteng.co, untuk pengajuan
gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK, baru ada 1 provinsi yang
masuk gugatan, yakni Provinsi Bengkulu. Sementara untuk Pilbup ada 83 pengajuan
gugatan dan 10 gugatan untuk pemilihan wali kota.

โ€œNanti malam kita akan menyampaikan keterangan pers terkait
langkah selanjutnya,โ€ kata Calon Wakil Gubernur Ujang Iskandar saat
ditanya terkait langkah Ben-Ujang terkait pleno KPU, Senin (21/12).

Baca Juga :  Mencegah Mantan Koruptor Terpilih Dalam Pilkada 2020

Pada rapat pleno terbuka KPU Kalteng, saksi Ben โ€“ Ujang menolak
hasil pleno. Mereka menilai hasil rekapitulasi dan penetapan penghitungan suara
gubernur-wakil gubernur Kalteng 2020 janggal. Tim Ben-Ujang, Junjung Kataruhan
membacakan penolakan hasil perhitungan suara Pilgub 2020. Tim Saksi Ben-Ujang
mendapatkan banyak laporan dari lapangan dan terjadi pelanggaran saat
pemungutan suara dan saat kampanye.

รขโ‚ฌล“Berdasarkan keputusan bersama pasangan nomor urut 01 Ben Brahim S
Bahat โ€“ Ujang Iskandar Iskandar, menyatakan tidak menyetujui hasil rekapitulasi
dan penetapan penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan
wakil gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020,รขโ‚ฌยpungkasnya. 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO โ€“ Pasangan calon gubernur dan wakil
gubernur nomor urut 01 Ben Brahim S Bahat โ€“ Ujang Iskandar,
ternyata masih belum mendaftarkan
gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga
hari ini, Senin (21/12).  Hal itu diketahui berdasarkan hasil penelusuran di WEB resmi MK RI.

Berdadarkan hasil penelusuran prokalteng.co, untuk pengajuan
gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK, baru ada 1 provinsi yang
masuk gugatan, yakni Provinsi Bengkulu. Sementara untuk Pilbup ada 83 pengajuan
gugatan dan 10 gugatan untuk pemilihan wali kota.

โ€œNanti malam kita akan menyampaikan keterangan pers terkait
langkah selanjutnya,โ€ kata Calon Wakil Gubernur Ujang Iskandar saat
ditanya terkait langkah Ben-Ujang terkait pleno KPU, Senin (21/12).

Baca Juga :  Mencegah Mantan Koruptor Terpilih Dalam Pilkada 2020

Pada rapat pleno terbuka KPU Kalteng, saksi Ben โ€“ Ujang menolak
hasil pleno. Mereka menilai hasil rekapitulasi dan penetapan penghitungan suara
gubernur-wakil gubernur Kalteng 2020 janggal. Tim Ben-Ujang, Junjung Kataruhan
membacakan penolakan hasil perhitungan suara Pilgub 2020. Tim Saksi Ben-Ujang
mendapatkan banyak laporan dari lapangan dan terjadi pelanggaran saat
pemungutan suara dan saat kampanye.

รขโ‚ฌล“Berdasarkan keputusan bersama pasangan nomor urut 01 Ben Brahim S
Bahat โ€“ Ujang Iskandar Iskandar, menyatakan tidak menyetujui hasil rekapitulasi
dan penetapan penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan
wakil gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020,รขโ‚ฌยpungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru