PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO โ Pasangan calon gubernur dan wakil
gubernur Ben Brahim S Bahat โ Ujang Iskandar memastikan akan melakukan gugatan
ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI, perihal hasil Pilkada Kalteng 2020. Rencananya,
besok gugatan tersebut akan disampaikan Ben-Ujang ke MK untuk dapat diproses.
โBesok kita akan langsung
mengantarkan gugatan ke MK RI di Jakarta. Gugatan ini sebagai upaya demokrasi
dan sesuai konstitusi,โ kata Cagub Ben Bahat, Senin (21/12) malam.
Dia mengatakan, semua harus tetap
menjaga kedamaian dan kerukunan sesuai dengan falsafah Huma Betang. Dan mereka
melakukan gugatan bukan karena keinginan Ben-Ujang, tetapi keinginan masyarakat
yang menjadi pendukung keduanya di Pilgub Kalteng.
โIni bukan keinginan
Ben-Ujang, tetapi keinginan masyarakat, terutama para pendukung. Kita akan
kawal ini sampai apa yang kita harapkan,โ ucapnya.
Alasan Ben-Ujang menggugat,
karena adanya terkait kecurangan dalam Pilkada Kalteng. Dengan demikian,
Ben-Ujang melakukan gugatan sesuai dengan konstitusi yang ada.
โKami menggugat bukan
berarti tidak legowo, tetapi sebagai upaya yang sudah diatur sesuai konstitusi.
Kalau hari ini Ben-Ujang dapat 51 persen, maka kami pasti mereka juga gugat.
Mari kita ikuti, kenapa kami sampai menggugat. Karena laporan masyarakat dan
seluruh element, menyampaikan bahwa banyak terjadi kecurangan yang terstruktur
dan masif,โ kata Ujang menambahkan.