Site icon Prokalteng

Bapemperda DPRD Kalteng Selesaikan Tiga Perda

bapemperda-dprd-kalteng-selesaikan-tiga-perda

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalteng Reinhard Atu Narang
mengapresiasi kepada jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
DPRD Kalteng. Pasalnya, selama masa persidangan II tahun sidang 2019,
Bapemperda DPRD Kalteng telah menyelesaikan tiga buah peraturan daerah (perda).

Sedangkan untuk lima rancangan
peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD Kalteng yang ada saat ini sudah pada
tahap rapat paripurna internal. Yang mana Raperda Karhutla sudah sampai pada
proses fasilitasi ke Direktorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Selain lima raperda yang masih
tahap rapat paripurna internal ada pula Raperda Karhutla yang sudah berproses
di Kemendagri,” ucapnya saat Rapat Paripurna ke-13 dengan agenda Penutupan Masa
Persidangan II Tahun Sidang 2019, kemarin.

Diungkapkan Atu, tiga perda yang
telah diselesaikan itu di antaranya yakni Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau kecil di Kalteng Tahun 2019-2039, Perda Sistem Kesehatan
Kalteng serta Perda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Restribusi Jasa Umum.

“Kegiatan dewan dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya selama Masa Persidangan ll Tahun Sidang 2019
telah diselesaikan dengan baik,” ungkapnya di Gedung DPRD Kalteng.

Selaku Ketua DPRD Kalteng dirinya
menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada
anggota dewan, tim pemerintah daerah (Pemda) dan jajarannya. Tentu, atas
semangat dan kesungguhannya yang diwuiudkan melalui kerja keras secara sinergi.

“Sehingga menghasilkan produk
dewan yang sangat bermanfaat bagi kelangsungan pembangunan Kalteng,”
pungkasnya. (abw/ari/ctk/nto)

Exit mobile version