33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Siapkan Infrastruktur e-Rekap

JAKARTA – Penggunaan rekapitulasi elektronik pada Pilkada Serentak
2020 mendapat sejumlah catatan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
menyampaikan beberapa catatan salah satunya penggunaan alat pengambilan gambar.

Ketua Bawaslu RI Abhan
menyatakan, berdasarkan penjelasan KPU, e-Rekap adalah kegiatan Kelompok
Pemungutan dan Penghitungan Suara (KPPS) yang mendokumentasikan kertas plano.
Lalu, KPPS mengirim foto ke server KPU.

“Itulah teknis e-Rrekap. Bawaslu
memberikan beberapa catatan,” ujar Abhan di Jakarta, Rabu (19/2). Dia
menjabarkan, catatan pertama Bawaslu yang sudah megingatkan KPU terkait alat
pengambil gambar kertas plano perolehan suara.

Menurutnya, apabila alat rekam
gambar menggunakan ponsel, maka seluruh KPPS harus memiliki ponsel dengan jenis
dan sistem aplikasi yang sama. Dia mengharapkan, tidak ada masalah karena
perbedaan kualitas foto. “Setiap orang memiliki handphone yang berbeda.
Kualitas kamera dan gambarnya juga tidak sama. Ini teknis yang harus
diperjelas,” terangnya.

Catatan kedua, lanjutnya, Bawaslu
mengingatkan sistem yang mendukung e-Rekap seperti server yang disiapkan KPU.
Dari informasi awal, KPU bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB).
Namun, Abhan menilai, harus ada paket lengkap dari kerja sama tersebut. “KPU
harus meminta ITB untuk membuatkan aplikasi yang sesuai dengan server ITB. Ini
lanjutan dari handphone karena handphone KPPS berbeda. Kalau aplikasinya tidak
sama, dikhawatirkan foto atau data tidak bisa diterima dengan baik oleh server
pusat,” imbuhnya.

Baca Juga :  Tim Jurnalis Pantau Lokasi TMMD 108

Abhan menyampaikan pengalaman
Bawaslu dalam menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemiliu
(Siwaslu) yang mirip e-Rekap. Dia menjelaskan, teknis kerja Siwaslu dimulai
dari Pengawas TPS yang mengambil foto formulir C1.

“Kemudian, foto itu dikirim ke
server Bawaslu. Namun, karena alasan jaringan, handphone dan server tidak semua
formulir C1 yang diterima server Bawaslu pada hari yang sama,” tukasnya.
Ternyata ada masalah di jaringan juga. Teman-teman ( Pengawas TPS) sudah
mengirim foto ke server. Tetapi, ada saja yang belum diterima oleh pengelola
Siwaslu. Ini masalah jaringan, aplikasi, dan server,” bebernya.

Oleh sebab itu, Abhan
mengingatkan pentingnya membahas runut penggunaan e-Rekap pada Pilkada Serentak
2020. Menurutnya, KPU terlebih dahulu harus mendapatkan dasar hukum yang jelas.
Lalu, menegaskan kerja sama dengan pemilik server atau jaringan untuk membuat
aplikasi khusus yang bisa digunakan dengan semua jenis handphone yang dimiliki
KPPS. “Terakhir, harus ada pertimbangan kemungkinan kesalahan manusia. Bawaslu
sudah punya pengalaman. Ini soal kesamaan jaringan, sistem, aplikasi, dan alat
rekam,” urainya.

Baca Juga :  Pemko Akan Laksanakan Gelar Pasukan dan Peralatan Karhutla

Ketua KPU Arief Budiman
mengatakan, penggunaan sistem rekapitulasi suara hasil pemilihan atau e-Rekap
yang tengah dirancang oleh KPU RI hanya tinggal menunggu perangkat regulasi
saja. Jika regulasi sistem e-Rekap bisa clear dalam waktu dekat ini, pihaknya
optimis sudah bisa mulai dilakukan pada Pilkada serentak 2020 mendatang. “Soal
kesiapan perangkat teknologi sudah siap, tetapi kita terus melakukan persiapan.
Karena ini juga menyangkut regulasi. Sekarang kita sedang tunggu regulasinya.
Begitu ini regulasinya oke, kita bisa jalan langsung,” paparnya.

Sistem e-Rekap itu memang
ditargetkan efektif akan diterapkan pada pemilu serentak 2024. Tetapi jika
segala persiapannya sudah lengkap, maka sistem e-Rekap tersebut sudah dapat
mulai diterapkan di Pilkada 2020 mendatang.(khf/fin/rh/kpc)

JAKARTA – Penggunaan rekapitulasi elektronik pada Pilkada Serentak
2020 mendapat sejumlah catatan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
menyampaikan beberapa catatan salah satunya penggunaan alat pengambilan gambar.

Ketua Bawaslu RI Abhan
menyatakan, berdasarkan penjelasan KPU, e-Rekap adalah kegiatan Kelompok
Pemungutan dan Penghitungan Suara (KPPS) yang mendokumentasikan kertas plano.
Lalu, KPPS mengirim foto ke server KPU.

“Itulah teknis e-Rrekap. Bawaslu
memberikan beberapa catatan,” ujar Abhan di Jakarta, Rabu (19/2). Dia
menjabarkan, catatan pertama Bawaslu yang sudah megingatkan KPU terkait alat
pengambil gambar kertas plano perolehan suara.

Menurutnya, apabila alat rekam
gambar menggunakan ponsel, maka seluruh KPPS harus memiliki ponsel dengan jenis
dan sistem aplikasi yang sama. Dia mengharapkan, tidak ada masalah karena
perbedaan kualitas foto. “Setiap orang memiliki handphone yang berbeda.
Kualitas kamera dan gambarnya juga tidak sama. Ini teknis yang harus
diperjelas,” terangnya.

Catatan kedua, lanjutnya, Bawaslu
mengingatkan sistem yang mendukung e-Rekap seperti server yang disiapkan KPU.
Dari informasi awal, KPU bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB).
Namun, Abhan menilai, harus ada paket lengkap dari kerja sama tersebut. “KPU
harus meminta ITB untuk membuatkan aplikasi yang sesuai dengan server ITB. Ini
lanjutan dari handphone karena handphone KPPS berbeda. Kalau aplikasinya tidak
sama, dikhawatirkan foto atau data tidak bisa diterima dengan baik oleh server
pusat,” imbuhnya.

Baca Juga :  Tim Jurnalis Pantau Lokasi TMMD 108

Abhan menyampaikan pengalaman
Bawaslu dalam menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemiliu
(Siwaslu) yang mirip e-Rekap. Dia menjelaskan, teknis kerja Siwaslu dimulai
dari Pengawas TPS yang mengambil foto formulir C1.

“Kemudian, foto itu dikirim ke
server Bawaslu. Namun, karena alasan jaringan, handphone dan server tidak semua
formulir C1 yang diterima server Bawaslu pada hari yang sama,” tukasnya.
Ternyata ada masalah di jaringan juga. Teman-teman ( Pengawas TPS) sudah
mengirim foto ke server. Tetapi, ada saja yang belum diterima oleh pengelola
Siwaslu. Ini masalah jaringan, aplikasi, dan server,” bebernya.

Oleh sebab itu, Abhan
mengingatkan pentingnya membahas runut penggunaan e-Rekap pada Pilkada Serentak
2020. Menurutnya, KPU terlebih dahulu harus mendapatkan dasar hukum yang jelas.
Lalu, menegaskan kerja sama dengan pemilik server atau jaringan untuk membuat
aplikasi khusus yang bisa digunakan dengan semua jenis handphone yang dimiliki
KPPS. “Terakhir, harus ada pertimbangan kemungkinan kesalahan manusia. Bawaslu
sudah punya pengalaman. Ini soal kesamaan jaringan, sistem, aplikasi, dan alat
rekam,” urainya.

Baca Juga :  Pemko Akan Laksanakan Gelar Pasukan dan Peralatan Karhutla

Ketua KPU Arief Budiman
mengatakan, penggunaan sistem rekapitulasi suara hasil pemilihan atau e-Rekap
yang tengah dirancang oleh KPU RI hanya tinggal menunggu perangkat regulasi
saja. Jika regulasi sistem e-Rekap bisa clear dalam waktu dekat ini, pihaknya
optimis sudah bisa mulai dilakukan pada Pilkada serentak 2020 mendatang. “Soal
kesiapan perangkat teknologi sudah siap, tetapi kita terus melakukan persiapan.
Karena ini juga menyangkut regulasi. Sekarang kita sedang tunggu regulasinya.
Begitu ini regulasinya oke, kita bisa jalan langsung,” paparnya.

Sistem e-Rekap itu memang
ditargetkan efektif akan diterapkan pada pemilu serentak 2024. Tetapi jika
segala persiapannya sudah lengkap, maka sistem e-Rekap tersebut sudah dapat
mulai diterapkan di Pilkada 2020 mendatang.(khf/fin/rh/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru