32.1 C
Jakarta
Friday, April 18, 2025

Perlu Sinergi Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalteng Wiyatno menegaskan,
dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat perlu dilakukan sinergitas, baik
bersama Pemerintah Daerah, DPR RI, Pemerintah Pusat dan pihak lainnya.

“Kami siap bersinergi, jika
tujuannya untuk memperjuangkan aspirasi dan kesejahteraan masyarakat,” kata
Politikus PDI Perjuangan tersebut kepada media, Rabu (18/12).

Pernyataan tersebut disampaikan
Wiyatno usai melakukan pertemuan dengan tiga orang anggota DPD RI asal Kalteng
yang berkunjung ke DPRD Kalteng di Palangka Raya. “Sinergi bersama senator asal
Kalteng memang sangat diperlukan untuk pembangunan Kalteng. Ada keluhan
masyarakat dan juga aspirasi yang berkaitan langsung dengan kebijakan pusat,”
ungkapnya.

Menurut Wiyatno, kebijakan
pemerintah pusat yang melarang membakar lahan, sekalipun untuk pertanian.
Alhasil, kebijakan tersebut membuat petani dan peladang di Provinsi Kalteng
menjadi kesulitan untuk bercocok tanam.

Baca Juga :  MK Terima 258 Permohonan Sengketa Pemilu 2019

“Kami baru-baru ini ada menerima
kedatangan sejumlah organisasi kemasyarakat yang mengeluhkan penangkapan
terhadap para peladang kecil. Hanya karena membersihkan lahan dengan cara
dibakar. Padahal membakar lahan itu sudah dilakukan secara turun-temurun, dan
memang untuk bercocok tanam,” jelasnya.

Ungkapnya, larangan membakar
lahan merupakan kebijakan pemerintah pusat. Sehingga keberadaan dan peran DPD
RI sangat penting untuk menyampaikan kondisi dan keluhan yang dihadapi petani
maupun peladang kecil terhadap kebijakan tersebut.

“Kami akan terus berupaya mencari
solusi terbaik bagi semua pihak, terkait adanya kebijakan larangan membakar
lahan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Di mana DPRD Kalteng sedang berupaya
menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah yang beberapa pasal
mengatur tentang petani bisa membersihkan lahan dengan cara dibakar,” tutur
Wiyatno.

Baca Juga :  DAD Diajak Ikut Bantu Pemko

Wiyatno mengatakan, raperda terkait
aturan karhutla sudah mulai dibahas di periode 2014-2019, namun karena ada
beberapa pasal, terkhusus diperbolehkannya petani maupun peladang membersihkan
lahan dengan luasan tertentu masih perlu dilakukan pembahasan dengan pemerintah
pusat

“Jika raperda disahkan menjadi
perda, maka ada dasar petani maupun peladang Kalteng membersihkan lahan dengan
cara dibakar tanpa harus khawatir ditangkap aparat penegak hukum,” pungkasnya. (nue/ari/nto)

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalteng Wiyatno menegaskan,
dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat perlu dilakukan sinergitas, baik
bersama Pemerintah Daerah, DPR RI, Pemerintah Pusat dan pihak lainnya.

“Kami siap bersinergi, jika
tujuannya untuk memperjuangkan aspirasi dan kesejahteraan masyarakat,” kata
Politikus PDI Perjuangan tersebut kepada media, Rabu (18/12).

Pernyataan tersebut disampaikan
Wiyatno usai melakukan pertemuan dengan tiga orang anggota DPD RI asal Kalteng
yang berkunjung ke DPRD Kalteng di Palangka Raya. “Sinergi bersama senator asal
Kalteng memang sangat diperlukan untuk pembangunan Kalteng. Ada keluhan
masyarakat dan juga aspirasi yang berkaitan langsung dengan kebijakan pusat,”
ungkapnya.

Menurut Wiyatno, kebijakan
pemerintah pusat yang melarang membakar lahan, sekalipun untuk pertanian.
Alhasil, kebijakan tersebut membuat petani dan peladang di Provinsi Kalteng
menjadi kesulitan untuk bercocok tanam.

Baca Juga :  MK Terima 258 Permohonan Sengketa Pemilu 2019

“Kami baru-baru ini ada menerima
kedatangan sejumlah organisasi kemasyarakat yang mengeluhkan penangkapan
terhadap para peladang kecil. Hanya karena membersihkan lahan dengan cara
dibakar. Padahal membakar lahan itu sudah dilakukan secara turun-temurun, dan
memang untuk bercocok tanam,” jelasnya.

Ungkapnya, larangan membakar
lahan merupakan kebijakan pemerintah pusat. Sehingga keberadaan dan peran DPD
RI sangat penting untuk menyampaikan kondisi dan keluhan yang dihadapi petani
maupun peladang kecil terhadap kebijakan tersebut.

“Kami akan terus berupaya mencari
solusi terbaik bagi semua pihak, terkait adanya kebijakan larangan membakar
lahan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Di mana DPRD Kalteng sedang berupaya
menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah yang beberapa pasal
mengatur tentang petani bisa membersihkan lahan dengan cara dibakar,” tutur
Wiyatno.

Baca Juga :  DAD Diajak Ikut Bantu Pemko

Wiyatno mengatakan, raperda terkait
aturan karhutla sudah mulai dibahas di periode 2014-2019, namun karena ada
beberapa pasal, terkhusus diperbolehkannya petani maupun peladang membersihkan
lahan dengan luasan tertentu masih perlu dilakukan pembahasan dengan pemerintah
pusat

“Jika raperda disahkan menjadi
perda, maka ada dasar petani maupun peladang Kalteng membersihkan lahan dengan
cara dibakar tanpa harus khawatir ditangkap aparat penegak hukum,” pungkasnya. (nue/ari/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru