27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

MK Terima 258 Permohonan Sengketa Pemilu 2019

SEJAK dibukanya pendaftaran sengketa pemilu, Mahkamah Konstitusi
(MK) telah menerima sebanyak 258 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum
(PHPU) 2019. Sengketa tersebut terkait pemilihan legislatif (Pileg) 2019.

“Sampai pukul 11.00 WIB sudah ada
258 permohonan. Sebanyak 249 diajukan partai politik, 9 diajukan calon anggota
DPD,” kata Juru bicara MK Fajar Laksono di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat,
Jakarta Pusat, Jumat (24/5).

Fajar mengatakan, pendaftaran
sengketa untuk pileg sudah berakhir pukul 01.46 dini hari tadi. Peserta pemilu
yang sudah mendapatkan nomor antrean sebelum batas waktu berakhir atau yang
ingin memperbaiki berkas, masih bisa dilayani.

Baca Juga :  Puluhan Warga Kobar Kena Sanksi Yustisi

“Karena pelayanan ini membutuhkan
waktu sehingga petugas kami termasuk pemohon harus diberikan kesempatan untuk
sahur. Kita kemudian mengambil keputusan untuk istirahat terlebih dahulu.
Kemudian dilanjutkan pukul 08.00 WIB tadi. Artinya, yang pukul 08.00 WIB itu
adalah mereka yang sudah punya nomor antrean sejak tadi malam,” ucap Fajar.

Kendati demikian, sambung Fajar,
kemungkinan jumlah gugatan itu masih bisa bertambah. Sebab, MK belum menerima
semua berkas permohonan bagi pihak uang sudah mengambil Nomor Urut Pendaftaran
Perkara (NUPP) sebelum batas waktu akhir, pukul 01.46 WIB.

“Kemungkinan masih bisa
bertambah. Sebab MK tidak lantas kemudian menutup begitu,” ungkap Fajar.

Sebagaimana diketahui, pengajuan
permohonan sengketa pemilu mulai dibuka di MK sejak Selasa 21 Mei terhitung
sejak KPU menetapkan hasil suara Pemilu 2019. Pengajuan gugatan untuk pileg
akan diselesaikan hingga Jumat hari ini pukul 01.46. Sedangkan untuk gugatan
hasil pilpres ada perpanjangan waktu, yakni pada hari yang sama tapi hingga
pukul 24.00 WIB. (JPC/KPC)

Baca Juga :  HM Ruslan Pastikan Kader Muda Golkar Dampingi Sugianto Sabran di Pilgu

SEJAK dibukanya pendaftaran sengketa pemilu, Mahkamah Konstitusi
(MK) telah menerima sebanyak 258 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum
(PHPU) 2019. Sengketa tersebut terkait pemilihan legislatif (Pileg) 2019.

“Sampai pukul 11.00 WIB sudah ada
258 permohonan. Sebanyak 249 diajukan partai politik, 9 diajukan calon anggota
DPD,” kata Juru bicara MK Fajar Laksono di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat,
Jakarta Pusat, Jumat (24/5).

Fajar mengatakan, pendaftaran
sengketa untuk pileg sudah berakhir pukul 01.46 dini hari tadi. Peserta pemilu
yang sudah mendapatkan nomor antrean sebelum batas waktu berakhir atau yang
ingin memperbaiki berkas, masih bisa dilayani.

Baca Juga :  Puluhan Warga Kobar Kena Sanksi Yustisi

“Karena pelayanan ini membutuhkan
waktu sehingga petugas kami termasuk pemohon harus diberikan kesempatan untuk
sahur. Kita kemudian mengambil keputusan untuk istirahat terlebih dahulu.
Kemudian dilanjutkan pukul 08.00 WIB tadi. Artinya, yang pukul 08.00 WIB itu
adalah mereka yang sudah punya nomor antrean sejak tadi malam,” ucap Fajar.

Kendati demikian, sambung Fajar,
kemungkinan jumlah gugatan itu masih bisa bertambah. Sebab, MK belum menerima
semua berkas permohonan bagi pihak uang sudah mengambil Nomor Urut Pendaftaran
Perkara (NUPP) sebelum batas waktu akhir, pukul 01.46 WIB.

“Kemungkinan masih bisa
bertambah. Sebab MK tidak lantas kemudian menutup begitu,” ungkap Fajar.

Sebagaimana diketahui, pengajuan
permohonan sengketa pemilu mulai dibuka di MK sejak Selasa 21 Mei terhitung
sejak KPU menetapkan hasil suara Pemilu 2019. Pengajuan gugatan untuk pileg
akan diselesaikan hingga Jumat hari ini pukul 01.46. Sedangkan untuk gugatan
hasil pilpres ada perpanjangan waktu, yakni pada hari yang sama tapi hingga
pukul 24.00 WIB. (JPC/KPC)

Baca Juga :  HM Ruslan Pastikan Kader Muda Golkar Dampingi Sugianto Sabran di Pilgu

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru