PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO –
Satuan Tugas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya terus menerus
menggelar Operasi Yustisi penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan
di wilayah Kota Palangka Raya.
Kali ini petugas menyasar area
Pasar Subuh (Pasar Besar) Jalan Achmad Yani, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka
Raya, Jum’at (18/90) malam.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung
mulai pukul 20.00 WIB tersebut, petugas menindak 29 pelanggar protokol
kesehatan.
Sejumlah warga yang ditindak itu, diberi
sanksi sosial dan denda lantaran kedapatan tidak menggunakan masker saat
berkendaraan dan melintas di lokasi tersebut.
Perwira Pengendali Iptu Banar
Loman Harto mengatakan, dari 29 pelanggar, 5 orang dikenakan sanksi denda
administratif sebesar Rp100 ribu yang langsung dibayar di tempat.
Sementara 22 orang sisanya
menerima sanksi kerja sosial dengan membersihkan lokasi pasar dan 2 orang
sanksi teguran.
“Semoga penerapan sanksi yang
kita lakukan sebagai implementasi Peraturan Walikota Palangka Raya No 26 Tahun
2020 dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat
untuk mematuhi protokol kesehatan,” tandasnya.
Diketahui, kegiatan tersebut dipimpin
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani.