PALANGKA RAYA – Pemko Palangka Raya kembali menambah jadwal libur sekolah TK, SD, SMP se-Kota Palangka Raya. Keputusan ini dikeluarkan oleh Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Surat Edaran Nomor 420/551/Pemb.SD/IX/2019. Surat edaran yang dikeluarkan 18 September ini, menyusul SE sebelumnya Nomor 420/547/Pem.SD/IX/2019 tanggal 13 September 2019 dan memperhatikan kondisi kabut asap yang masih pekat dengan indikator Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Palangka Raya pada level berbahaya. “Libur sekolah, diperpanjang selama tiga hari, dari tanggal 19 sampai 21 September,†kata Fairid.
Menurutnya, apabila kondisi kabut asap atau kualitas udara sudah dalam kondisi normal, maka proses belajar mengajar akan dilakukan seperti biasanya. (ami/iha/CTK)