PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalteng melaksanakan rapat paripurna
ke-4 secara internal pada masa persidangan II Tahun 2019. Paripurna tersebut
terkait persamaan persepsi terhadap lima rancangan peraturan daerah (Raperda).
Hasilnya, tujuh fraksi yang ada di lembaga legislatif Kalteng itu menerima usulan
raperda.
Ketua Tim Badan Pembentukan
Raperda (Bapemperda) Faridawaty Darland Atjeh menyebutkan, lima raperda yang
dibahas oleh timnya yakni, Penyelesaian Sengketa Tanah dan Sumber Daya Alam,
kedua tentang Penanggulangan Bencana, ketiga tentang Pemeliharaan Budaya, Bahasa,
Kesenian Daerah di Kalteng, keempat Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat
Hukum Adat Dayak di Kalteng.
“Dan yang terakhir yakni perubahan
atas Perda Provinsi Kalteng Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah
Provinsi Kalteng,†katanya saat diwawancarai usai paripurna di Ruang Rapat Gabungan
DPRD Kalteng, Selasa (18/6).
Diungkapkannya, meski telah
disepakati oleh seluruh fraksi di antaranya, PAN, NasDem, PPKB, PDIP, Gerindra,
Demokrat, dan Golkar, tetapi masih ada beberapa usulan dari salah satu fraksi.
Misal saja, katanya, Fraksi Golkar meminta agar raperda tentang Pemeliharaan Budaya,
Bahasa, Kesenian Daerah di Kalteng disempurnakan judulnya.
“Jadi tadi Fraksi Goklar meminta
di judul tersebut lebih dispesifikasikan lagi. Yang dimaksud yakni segala
sesuatu tentang budaya khas Kalteng, jika judul yang saat ini dianggap bias
karena dinilai masih secara umum,†beber politikus partai NasDem ini.
Salah satu contoh, lanjutnya, di
DKI Jakarta perdanya menyebutkan Budaya Betawi, sehingga mereka (Fraksi Golkar,
red) mengusulkan judul raperda ini lebih spesifikasi. “Semua fraksi mendukung,
jika sudah disetujui, maka kelima raperda itu akan dijadwalkan untuk diparipurnakan
dan yang pasti pada periode ini,†tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Tim
Bapemperda Anderiansyah mengatakan, raperda ini dalam rangka memberikan
sumbangsih nyata kepada kepentingan rakyat Kalteng. Sekaligus, tambahnya,
sebagai roh DPRD Kalteng karena tugas pokok anggota dewan adalah legislasi.
“Kami akan menindaklanjuti
beberapa usulan mengingat yang kami sampaikan pada hari ini masih berbentuk
draft yang sudah disusun melalui perjalanan panjang seperti kaji banding,
konsultasi publik dan beberapa kali pembahasan secara internal,†pungkasnya. (abw/ami/ctk/nto)