Site icon Prokalteng

Narasi Adanya Saksi yang Diteror Dinilai Dramatisasi Sidang Pilpres

narasi-adanya-saksi-yang-diteror-dinilai-dramatisasi-sidang-pilpres

Tim hukum
Jokowi-Ma’ruf, Sirra Prayuna meminta kubu 02 Prabowo-Sandi untuk tidak
membangun narasi adanya potensi teror kepada saksi dan ahli yang akan
dihadirkan ke dalam ruang sidang sengketa Pilpres 2019. Menurutnya, saksi yang
dihadirkan seharusnya dapat memberikan keterangan jika mendapat ancaman teror.

“Harusnya kalau memang ada teror atau intimidasi terhadap
saksi-saksi yang akan diajukan dalam persidangan, melampirkan surat permohonan
untuk perlindungan saksi kepada mahkamah konstitusi (MK),” kata Sirra di gedung
MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Menurut Sirra, tidak etis jika ketua tim hukum Prabowo-Sandi,
Bambang Widjojanto (BW) memberikan narasi adanya ancaman teror kepada saksi
maupun ahli. Sebab, di muka persidangan, BW meminta kepada majelis hakim
konstitusi agar saksi dan ahli mendapat perlindungan.

Sirra menegaskan, seharusnya BW dapat melontarkan pernyataan
yang menyejukkan di dalam persidangan. Karena sidang sengketa Pilpres 2019
berjalan secara terbuka.

“Tidak ada yang namanya saksi ini dicurigai, penasehat hukum
dicurigai menggunakan instrumen teror untuk menghalang-halangi orang memberikan
kesaksian di hadapan persidangan yang merdeka, bebas dan mandiri tanpa ada
tekanan, tanpa ada ancaman,” tegas Sirra.

Oleh karena itu, Sirra menilai narasi yang dibangun oleh BW
seolah mendramatisasi sidang sengketa Pilpres 2019. Sehingga hakim konstitusi
pun meyakini tidak akan ada tekanan para saksi dan ahli yang bersaksi dalam
persidangan.

“Kasian saksinya kalau dia kemudian tidak mampu menjelaskan itu
secara baik terhadap situasi psikologi dirinya,” jelas Sirra.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto,
meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar memerintahkan Lembaga Perlindungan Saksi
dan Korban (LPSK) untuk melindungi saksi-saksi dari pihak Prabowo-Sandi yang
akan mulai dihadirkan di sidang lanjutan Rabu (19/6) besok. Namun, permintaan
kubu 02 tak diindahkan oleh majelis hakim konstitusi.

Pria yang akrab disapa BW ini menyampaikan, bahwa saksi yang
dihadirkan oleh pihaknya mengaku mendapat tekanan jika bersaksi dalam sidang
perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Sehingga berkonsultasi
dengan LPSK.

“Karena orang yang kami hubungi itu mengatakan seperti itu pak,
sehingga saya tidak bisa memberikan jaminan itu, saya konsulkan ke LPSK dan
kemudian setelah kami konsul ada dua opsi kalau diperintahkan (MK),” kata BW
dalam sidang PHPU Pilpres 2019 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta
Pusat, Selasa (18/6).

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menyebut,
jika para saksi dan ahli mendapat perlindungan. Nantinya, LPSK akan melakukan
pengawalan hingga enam bulan lamanya.

“Karena kalau di LPSK bisa sampai enam bulan perlindungannya.
Perlindungan saksi tidak hanya di ruangan sidang,” tukas BW.(jpc)

Exit mobile version