25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Belasan Pelanggar Prokes Terjaring Tak Pakai Masker

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota
Palangka Raya hari ini kembali melakukan pengawasan dan penindakan Peraturan
Walikota (Perwali) Nomor 26 tahun 2020, dimana kali ini penindakan dilakukan di
sekitar Pasar Kahayan, Jumat (18/9).

Hari kelima penindakan Perwali
tersebut, dihimpun sekitar belasan pelanggar protokol kesehatan (Prokes)
terjaring tidak pakai masker yang tercatat oleh Tim Satgas setempat. Dimana
pelanggar yang memilih sanksi sosial kali ini kembali mendominasi saat
penindakan Perwali yang di lakukan Pasar Kahayan.

Sementara itu, Kepala Dinas
Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Alman P. Pakpahan yang juga menjabat
sebagai Wakil Ketua Harian Satgas Covid-19 setempat mengatakan.

Dimana pihaknya Dishub setempat
hari ini telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dengan
membagikan sekitar 1500 selebaran Perwali, yaitu di Pasar Besar dan Pasar
Kahayan.

Baca Juga :  Ben-Ujang Ikuti Tahapan Tes Kesehatan di RSUD Doris Sylvanus Palangka

Sementara untuk di Pasar Kahayan
nyaris semua masyarakat memakai masker, memang ada yang tidak memakai seperti
pengunjung namun tidak seberapa.

“Harapan kami jangan karena
mengetahui ada razia atau sosialisasi lalu masyarakat memakai masker. Namun
yang diharapkan kami adalah mulai saat ini dan seterusnya kebiasaan di new
normal masyarakat tetap pakai masker,” kata Alman, Jumat (18/9).

Tambahnya salah satu upaya yang
juga harus dilakukan untuk memutus mata rantai Covid-19 dengan melakukan 4 M
yaitu, mencuci tangan, memakai masker, menghindari kerumunan dan menjaga jarak.

“Paling sederhananya memakai
masker dan 75 persen terhindar Covid-19. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada
masyarakat Kota Palangka Raya agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19,
sayangi diri anda, keluarga dan masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga :  Perpustakaan Keliling Diharapkan Bisa Menyisir Wilayah Pedesaan

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota
Palangka Raya hari ini kembali melakukan pengawasan dan penindakan Peraturan
Walikota (Perwali) Nomor 26 tahun 2020, dimana kali ini penindakan dilakukan di
sekitar Pasar Kahayan, Jumat (18/9).

Hari kelima penindakan Perwali
tersebut, dihimpun sekitar belasan pelanggar protokol kesehatan (Prokes)
terjaring tidak pakai masker yang tercatat oleh Tim Satgas setempat. Dimana
pelanggar yang memilih sanksi sosial kali ini kembali mendominasi saat
penindakan Perwali yang di lakukan Pasar Kahayan.

Sementara itu, Kepala Dinas
Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Alman P. Pakpahan yang juga menjabat
sebagai Wakil Ketua Harian Satgas Covid-19 setempat mengatakan.

Dimana pihaknya Dishub setempat
hari ini telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dengan
membagikan sekitar 1500 selebaran Perwali, yaitu di Pasar Besar dan Pasar
Kahayan.

Baca Juga :  Ben-Ujang Ikuti Tahapan Tes Kesehatan di RSUD Doris Sylvanus Palangka

Sementara untuk di Pasar Kahayan
nyaris semua masyarakat memakai masker, memang ada yang tidak memakai seperti
pengunjung namun tidak seberapa.

“Harapan kami jangan karena
mengetahui ada razia atau sosialisasi lalu masyarakat memakai masker. Namun
yang diharapkan kami adalah mulai saat ini dan seterusnya kebiasaan di new
normal masyarakat tetap pakai masker,” kata Alman, Jumat (18/9).

Tambahnya salah satu upaya yang
juga harus dilakukan untuk memutus mata rantai Covid-19 dengan melakukan 4 M
yaitu, mencuci tangan, memakai masker, menghindari kerumunan dan menjaga jarak.

“Paling sederhananya memakai
masker dan 75 persen terhindar Covid-19. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada
masyarakat Kota Palangka Raya agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19,
sayangi diri anda, keluarga dan masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga :  Perpustakaan Keliling Diharapkan Bisa Menyisir Wilayah Pedesaan

Terpopuler

Artikel Terbaru