KUALA KAPUAS – Camat Kapuas Kuala Inop
melantik dan mengambil sumpah janji anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Desa Baranggau dan Desa Simpang Bunga Tanjung, Kecamatan Kapuas Kuala, beberapa
waktu lalu.
Kegiatan pelantikan tersebut, disaksikan unsur
Tripika kecamatan, kepala desa, damang, tokoh agama dan tokoh masyarakat
setempat.
Dalam kesempatan itu Camat Kapuas Kuala Inop
menyampaikan ucapan selamat kepada para anggota BPD yang dilantik.
Dia berpesan agar para anggota BPD yang baru
dilantik dapat segera melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik. Tentunya sesuai dengan tugas dan fungsi yang
diemban berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2018 Tentang BPD.
Selain itu, dapat bekerja sama saling bahu
membahu dengan kepala desa dan seluruh perangkat desa. Guna membangun desa
lebih maju dan sejahtera.
â€Jalin kerja sama serta komunikasi yang baik
dengan semua pihak, gali aspirasi, tampung, kelola dan salurkan melalui
musyawarah BPD maupun melalui penyelenggaraan musyawarah desa,†pinta
Inop.
Lebih lanjut camat yang baru satu bulan
menjabat itu juga menyampaikan rasa terima kasihnya dan penghargaan kepada
pengurus dan anggota BPD yang lama. Baik
untuk BPD Desa Baranggau maupun Desa Simpang Bunga Tanjung.
“Semoga apa yang kita lakukan untuk kemajuan
desa, daerah, bangsa dan negara ini mendapat berkah dari Tuhan Yang Maha
Kuasa,†imbuhnya.
Sementara Sekretaris Kecamatan Kapuas Kuala dalam
laporannya menyampaikan pelantikan BPD Desa Baranggau maupun Desa Simpang Bunga
Tanjung adalah hasil pemilihan langsung tahun 2019 yang dituangkan dalam Surat
Keputusan Bupati Tanggal 27 November 2019 No.495/DPMD Tahun 2019 yang terdiri
dari 5 orang Anggota BPD Desa Baranggau dan 7 orang Anggota BPD dari Desa
Simpang Bunga Tanjung Kecamatan Kapuas Kuala.