PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik)
Kota Palangka Raya, H Akhmad Fauliansyah mengatakan, penyaluran atau pembayaran
dana sertifikasi dan pembayaran tunjangan tambahan penghasilan pada triwulan IV
ini mengalami kendala, yaitu kurangnya dana transfer dari pusat.
Menurut Fauliansyah, seharusnya
sertifikasi guru dibayarkan penuh selama tiga bulan. Namun hanya bisa
dibayarkan dua bulan saja. Sedangkan, untuk pembayaran tunjangan tambahan
penghasilan non sertifikasi hanya bisa di bayarkan satu bulan saja.
“Ada kekurangan dana
transfer dari pemerintah pusat, jadi kita baru bisa bayar dua bulan untuk
sertifikasi, dan satu bulan untuk non-sertifikasi,” kata Akhmad
Fauliansyah, Rabu (16/12).
Dijelaskan, seharusnya dana transfer
pusat yang diterima untuk pembayaran dana sertifikasi di triwulan ke empat ini
sebesar Rp18.188.937.060, namun yang diterima hanya sebesar Rp13.918.872.000.
Sedangkan untuk dana tunjangan
tambahan penghasilan non sertifikasi, yang seharusnya diterima sebesar Rp357.000.000,
tetapi yang diterima pihaknya hanya Rp204.500.000 saja.
“Saya berharap berkaitan dengan
ini, pemerintah pusat bisa menyalurkan dana yang kurang tersebut untuk
pembayaran tunjangan sertifikasi dan non sertifikasi guru di Kota Palangka
Raya. Semoga Januari 2021 pihak pusat akan menyalurkan dana yang kurang
tersebut. Hal ini tidak terjadi cuma di Palangka Raya saja, itu juga terjadi
hampir di seluruh Provinsi,” ungkapnya.
Sementara itu, diketahui
sebelumnya Senin 14 Desember 2020 Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui
Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya telah mengeluarkan surat edaran terkait hal
tersebut yaitu, untuk satuan pendidikan PAUD, SD, SMP dan pengawas TK, SD, SMP
di Kota Palangka Raya.