32.1 C
Jakarta
Sunday, April 6, 2025

Tidak Memakai Masker di Kobar, Wajib Punguti Sampah di Taman

PANGKALAN
BUN, KALTENGPOS.CO

Bupati
Kotawaringin
Barat Hj Nurhidayah
minta
masyarakat agar
tetap
menaati aturan pemerintah
yang
telah ditentukan. Salah satunya
yaitu
penggunaan masker
wajib
dilakukan saat berada di luar
rumah.

Karena tim yustisi akan melakukan
tindakan tegas bagi
mereka
yang melanggar. Siapa pun
tak
pakai masker akan diberikan

sanksi sosial.

 

“Kami tegaskan, masyarakat harus
taat dan patuh dalam penggunaan
masker.
Jangan sampai
nantinya
malah terkena sanksi,”
kata
Bupati Nurhidayah saat memantau
razia
warga yang tak pakai
masker
yang dilakukan Satgas Covid-19 Kobar di Bundaran Pancasila,
Pangkalan
Bun, Kamis (15/10).

 

Menurut bupati, razia itu
dilakukan
untuk
menekan penyebaran

Baca Juga :  Peringkat 1 Tingkat Regional, Siswi SMPN I Palangka Raya Ini Wakili K

Covid-19 yang dilakukan
Pemerintah
Kabupaten
(Pemkab) Kotawaringin
Barat
(Kobar). Sehingga tim
terus
melaksanakan operasi yustisi
penegakan
Peraturan Bupati Nomor
54
Tahun 2020. Kegiatan ini
dilakukan
sebagai upaya pendisiplinan

masyarakat terhadap protokol
kesehatan. Namun tim
di
lapangan tetap humanis dalam
penegakan
perbup tersebut, dan
mengutamakan
edukasi kepada
masyarakat.

 

“Kami harapkan dengan
perbup
ini
semakin membuat tingkat
kedisiplinan
masyarakat Kobar
meningkat.
Kami juga mengapresiasi
masyarakat
yang telah dengan
sadar
menggunakan masker. Hal
ini
membantu upaya kita bersama
dalam
penanggulangan sebaran
Covid-19,”
tegasnya.

 

Nurhidayah menambahkan, dalam
razia itu, tim menemukan 34

orang tidak mengenakan
masker.
Warga
yang tidak pakai masket itu,
didata dan
diberikan sanksi social
yaitu
memungut sampah di sekitar
taman
kota.

Baca Juga :  Masyarakat Sudah Merasakan Dampak Kepemimpinan H. Sugianto

 

Sekadar diketahui, Pemkab
Kobar
telah
menetapkan Peraturan

Bupati (Perbup) Nomor 54
Tahun
2020.
Perbup ini mengatur tentang
penerapan
disiplin dan penegakan
hukum
protokol kesehatan yang
mengacu
pada peraturan pemerintah

pusat, peraturan pemerintah provinsi
sebagai pedoman penegakan
disiplin
protokol kesehatan
dalam
upaya menekan angka
penyebaran
Covid-19.

PANGKALAN
BUN, KALTENGPOS.CO

Bupati
Kotawaringin
Barat Hj Nurhidayah
minta
masyarakat agar
tetap
menaati aturan pemerintah
yang
telah ditentukan. Salah satunya
yaitu
penggunaan masker
wajib
dilakukan saat berada di luar
rumah.

Karena tim yustisi akan melakukan
tindakan tegas bagi
mereka
yang melanggar. Siapa pun
tak
pakai masker akan diberikan

sanksi sosial.

 

“Kami tegaskan, masyarakat harus
taat dan patuh dalam penggunaan
masker.
Jangan sampai
nantinya
malah terkena sanksi,”
kata
Bupati Nurhidayah saat memantau
razia
warga yang tak pakai
masker
yang dilakukan Satgas Covid-19 Kobar di Bundaran Pancasila,
Pangkalan
Bun, Kamis (15/10).

 

Menurut bupati, razia itu
dilakukan
untuk
menekan penyebaran

Baca Juga :  Peringkat 1 Tingkat Regional, Siswi SMPN I Palangka Raya Ini Wakili K

Covid-19 yang dilakukan
Pemerintah
Kabupaten
(Pemkab) Kotawaringin
Barat
(Kobar). Sehingga tim
terus
melaksanakan operasi yustisi
penegakan
Peraturan Bupati Nomor
54
Tahun 2020. Kegiatan ini
dilakukan
sebagai upaya pendisiplinan

masyarakat terhadap protokol
kesehatan. Namun tim
di
lapangan tetap humanis dalam
penegakan
perbup tersebut, dan
mengutamakan
edukasi kepada
masyarakat.

 

“Kami harapkan dengan
perbup
ini
semakin membuat tingkat
kedisiplinan
masyarakat Kobar
meningkat.
Kami juga mengapresiasi
masyarakat
yang telah dengan
sadar
menggunakan masker. Hal
ini
membantu upaya kita bersama
dalam
penanggulangan sebaran
Covid-19,”
tegasnya.

 

Nurhidayah menambahkan, dalam
razia itu, tim menemukan 34

orang tidak mengenakan
masker.
Warga
yang tidak pakai masket itu,
didata dan
diberikan sanksi social
yaitu
memungut sampah di sekitar
taman
kota.

Baca Juga :  Masyarakat Sudah Merasakan Dampak Kepemimpinan H. Sugianto

 

Sekadar diketahui, Pemkab
Kobar
telah
menetapkan Peraturan

Bupati (Perbup) Nomor 54
Tahun
2020.
Perbup ini mengatur tentang
penerapan
disiplin dan penegakan
hukum
protokol kesehatan yang
mengacu
pada peraturan pemerintah

pusat, peraturan pemerintah provinsi
sebagai pedoman penegakan
disiplin
protokol kesehatan
dalam
upaya menekan angka
penyebaran
Covid-19.

Terpopuler

Artikel Terbaru