PANGKALAN
BUN, KALTENGPOS.CO–
Bupati Kotawaringin
Barat Hj Nurhidayah minta
masyarakat agar tetap
menaati aturan pemerintah yang
telah ditentukan. Salah satunya yaitu
penggunaan masker wajib
dilakukan saat berada di luar rumah.
Karena tim yustisi akan melakukan
tindakan tegas bagi mereka
yang melanggar. Siapa pun tak
pakai masker akan diberikan
sanksi sosial.
“Kami tegaskan, masyarakat harus
taat dan patuh dalam penggunaan masker.
Jangan sampai nantinya
malah terkena sanksi,†kata
Bupati Nurhidayah saat memantau razia
warga yang tak pakai masker
yang dilakukan Satgas Covid-19 Kobar di Bundaran Pancasila, Pangkalan
Bun, Kamis (15/10).
Menurut bupati, razia itu
dilakukan untuk
menekan penyebaran
Covid-19 yang dilakukan
Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Kotawaringin Barat
(Kobar). Sehingga tim terus
melaksanakan operasi yustisi penegakan
Peraturan Bupati Nomor 54
Tahun 2020. Kegiatan ini dilakukan
sebagai upaya pendisiplinan
masyarakat terhadap protokol
kesehatan. Namun tim di
lapangan tetap humanis dalam penegakan
perbup tersebut, dan mengutamakan
edukasi kepada masyarakat.
“Kami harapkan dengan
perbup ini
semakin membuat tingkat kedisiplinan
masyarakat Kobar meningkat.
Kami juga mengapresiasi masyarakat
yang telah dengan sadar
menggunakan masker. Hal ini
membantu upaya kita bersama dalam
penanggulangan sebaran Covid-19,â€
tegasnya.
Nurhidayah menambahkan, dalam
razia itu, tim menemukan 34
orang tidak mengenakan
masker. Warga
yang tidak pakai masket itu, didata dan
diberikan sanksi social yaitu
memungut sampah di sekitar taman
kota.
Sekadar diketahui, Pemkab
Kobar telah
menetapkan Peraturan
Bupati (Perbup) Nomor 54
Tahun 2020.
Perbup ini mengatur tentang penerapan
disiplin dan penegakan hukum
protokol kesehatan yang mengacu
pada peraturan pemerintah
pusat, peraturan pemerintah provinsi
sebagai pedoman penegakan disiplin
protokol kesehatan dalam
upaya menekan angka penyebaran
Covid-19.