PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.COโ Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya resmi menetapkan daftar pemilih tetap (DPT)
untuk Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Kalteng pada 9 Desember 2020.
Berdasarkan DPT yang telah
ditetapkan kemarin (15/10), ada pengurangan jumlah pemilih dibandingkan
DPT pada pemilu sebelumnya. Jumlah DPT saat pelaksanaan pemilu tahun
lalu (2019) adalah
sebanyak
181.013 pemilih. Sementara DPT yang
ditetapkan kali ini berjumlah 180.771 pemilih. Artinya
ada pengurangan 242 pemilih.
โPenepatan yang
dilakukan hari ini tentu melalui proses yang panjang, setelah kami mengakomodasi semua
masukan dari bawaslu, lapas, rutan, dan
masyarakat,โ ucap Ketua KPU Kota Palangka Raya Ngismatul
Choiriyah kepada media di Kantor KPU Kota Palangka Raya, Jalan
Tangkasiang, Kamis (15/10).
Penetapan DPT tersebut, tuturnya, akan
menjadi dasar penetapan jumlah kebutuhan surat suara dan logistik di tempat pemungutan suara (TPS).
โKami selalu
melakukan koordinasi dengan bawaslu untuk
proses pengakurasian data, sehingga saat penentuan surat suara dan lainnya akan
dipastikan akurat,โ tambahnya.
Sementara itu, terkait
adanya pengurangan DPT,
ia menyebut hal tersebut normal. Pengurangan itu bisa terjadi karena data
sebelumnya terjadi penggandaan, ataupun adanya warga yang meninggal dunia
atau berpindah domisili sehingga datanya harus dihilangkan dari DPT. Meski
DPT telah ditetapkan, akan tetapi daftar tersebut bisa saja berubah jika
terjadi perbaikan lagi. Hasil perbaikan itu dinamakan DPT hasil perbaikan (DPT HP).
Untuk bisa
terakomodasai dalam daftar pemilih khusus (DPK),
maka warga
Kota Palangka Raya yang belum terdaftar dalam DPT bisa
menggunakan
KTP.
Meski demikian, DPK ini bersifat terbatas. Jumlahnya
hanya
2,5 persen dari jumlah TPS.
Terpisah, Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palangka Raya Endrawaty
mengatakan, selama ini pihaknya memberikan saran dan
perbaikan kepada KPU terkait pencermatan-pencermatan data.
โKami
sudah mewanti-wanti
jangan sampai
ada warga
Kota Palangka Raya yang seharusnya punya hak memilih,
tapi
tidak masuk dalam DPT. Alhamdulillah selama ini berjalan lancar,โ
katanya.
Lebih lanjut dikatakannya,
dari proses
yang telah berjalan selama ini, semua berjalan lancar
sesuai hukum
dan aturan yang berlaku. Dalam mengakomodasi pemilih, tuturnya,
ada
elemen data yang harus dibuktikan, seperti nama dan NIK.
Dengan adanya
penetapan
DPT kemarin, Bawaslu berharap semua warga Kota Palangka
Raya yang memiliki hak suara masuk dalam DPT. Karena
semua sudah dilakukan berdasarkan hasil
pencermatan bersama, termasuk meminta tanggapan masyarakat dan uji publik.
โDari dukcapil juga dilakukan sinkronisasi
data, pencermatan data bersama. Mudah-mudahan data yang ada itu akurat dan komprehensif, karena sudah menggunakan data terbaru,โ tutupnya.