PALANGKA RAYA – Ketua
Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Perekonomian dan Sumber Daya Alam,
Lohing Simon menegaskan bahwa
investor yang melakukan investasi di Kalteng wajib penuhi hak masyarakat.
“Kalau aturan mengisyaratkan
kepada masyarakat 20 persen maka kita akan mendukung itu. Bagaimana pun
investor harus melaksanakan. Itu yang akan kami dorong tetap dalam koridor
hukum yang berlaku,†katanya kepada Kalteng Pos, beberapa waktu lalu.
Pihaknya selaku wakil rakyat juga
sangat berharap setelah di tempatkan dikomisi II yang memang merupakan mitra
bidang tersebut, maka akan dikaji dan melihat ke depan untuk dapat
memperjuangkan hak masyarakat Kalteng.
Intinya akan terus mendorong agar
pihak perusahaan untuk melaksanakan plasma, karena apapun bentuknya yang
berkaitan dengan hak masyarakat maka perlu didorong dan diperjuangkan. “Jangan
sampai ada perusahaan atau investor yang tidak melaksanakan apa yang menjadi
kewajiban mereka kepada masyarakat yang ada,†tegas politikus PDIP tersebut.
Terkait persoalan plasma dan
lain-lain di Kalteng, dari perkebunan sudah membuat perhitungan hingga 11-12
persen. Sehingga harapan pihaknya tidak keluar dari aturan yang ada. Sementara
untuk kerjasama yang telah dilakukan investor yang melakukan investasi di
Kalteng dengan pemerintah, dirinya menerangkan tidak ingin terlalu jauh melihat
dan menilai hal tersebut.
“Kami sudah melakukan pembantukan
komisi II dan dipercaya menjadi ketua Komisi. Rencana kedepan kami sudah
sepakat sambil menunggu jadwal yang disusun oleh bada musyawarah,†bebernya.
Walaupun belum ada suatu konsep.
Tetapi tentunya mitra komisi II adalah bidang pertanian, perkebunan, tanaman
pangan, pertanian, pertambangan dan lain-lain yang perlu diperjuangkan.
“Kegiatan komisi II tetap masih
menunggu jadwal dari badan musyawarah. Selanjutnya akan membuat konsep kedepan
apa yang menjad itugas kedepan,†tutup Lohingnya. (nue/ari/ctk/nto)