26.1 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

Fairid Ajak Warga Berperan Jaga Lahan dari Potensi Karhutla

PALANGKA
RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, pemko sudah
mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2003, tentang pencegahan
dan penanggulangan bahaya karhutla dan pekarangan. Selain itu juga sudah ada
Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Palangka Raya nomor 18 tahun 2007 tentang
tanggung jawab pemilik lahan terhadap adanya potensi bahaya kebakaran.

“Sebagian
besar wilayah Kota Palangka Raya terdiri dari lahan gambut dan rawat terbakar
saat musm kemarau. Pemerintah Kota Palangka Raya mengajak warga berperan mejaga
lahannya dari potensi kebakaran hutan dan lahan,” ucap Fairid.

Disampaikannya,
maksud dari Perwali Nomor 18 tahun 2007 tersebut adalah agar masyarakat bisa
betul-betul berperan aktif melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap lahannya
dan tempat disekitar lahannya agar bisa mencegah adanya potensi karhutla.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Serahkan 20 Ribu Masker ke Polda dan Korem Untuk Menu

Dia
mengungkapkan, selain mengajak masyarakat ikut aktif, pemko juga menggandeng
TNI, Polri, lurah, camat dan instansi teknis untuk bersama-sama mencegah
terjadinya bencana karhutla.

“Camat
dan lurah agar bisa aktif berkoordinasi dengan intens setiap harinya untuk
saling bahu-membahu melindungi daerahnya dari karhutla,” ujarnya. Tidak hanya
itu lurah dan camat juga diminta aktif melakukan patroli terutama di lahan
kosong atau terbuka.

Lurah
dan camat juga diminta melakukan sosialisasi, edukasi dan pemahaman kepada
warganya tentang bahaya membakar hutan dan lahan, serta mulai mengaktifkan
peran Tim Serbu Api Kelurahan (TSAK) untuk melakukan penanganan dini jika
terjadi Karhutla.

“Saya
berharap peran masyarakat. Tentu agar tidak terjadi karhutla yang seperti
tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Fisip UM Palangkaraya Dapat Penghargaan dari LLDIKTI

PALANGKA
RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, pemko sudah
mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2003, tentang pencegahan
dan penanggulangan bahaya karhutla dan pekarangan. Selain itu juga sudah ada
Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Palangka Raya nomor 18 tahun 2007 tentang
tanggung jawab pemilik lahan terhadap adanya potensi bahaya kebakaran.

“Sebagian
besar wilayah Kota Palangka Raya terdiri dari lahan gambut dan rawat terbakar
saat musm kemarau. Pemerintah Kota Palangka Raya mengajak warga berperan mejaga
lahannya dari potensi kebakaran hutan dan lahan,” ucap Fairid.

Disampaikannya,
maksud dari Perwali Nomor 18 tahun 2007 tersebut adalah agar masyarakat bisa
betul-betul berperan aktif melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap lahannya
dan tempat disekitar lahannya agar bisa mencegah adanya potensi karhutla.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Serahkan 20 Ribu Masker ke Polda dan Korem Untuk Menu

Dia
mengungkapkan, selain mengajak masyarakat ikut aktif, pemko juga menggandeng
TNI, Polri, lurah, camat dan instansi teknis untuk bersama-sama mencegah
terjadinya bencana karhutla.

“Camat
dan lurah agar bisa aktif berkoordinasi dengan intens setiap harinya untuk
saling bahu-membahu melindungi daerahnya dari karhutla,” ujarnya. Tidak hanya
itu lurah dan camat juga diminta aktif melakukan patroli terutama di lahan
kosong atau terbuka.

Lurah
dan camat juga diminta melakukan sosialisasi, edukasi dan pemahaman kepada
warganya tentang bahaya membakar hutan dan lahan, serta mulai mengaktifkan
peran Tim Serbu Api Kelurahan (TSAK) untuk melakukan penanganan dini jika
terjadi Karhutla.

“Saya
berharap peran masyarakat. Tentu agar tidak terjadi karhutla yang seperti
tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Fisip UM Palangkaraya Dapat Penghargaan dari LLDIKTI

Terpopuler

Artikel Terbaru