PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO – Guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19),
Direktorat Lalu-Lintas Polda Kalteng bersama Satlantas Polresta Palangka Raya
dan Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng melakukan pengecatan marka jalan physical
distancing untuk pengendara R2 di Ruang Henti Khusus (RHK).
Pengecetan
marka jaga jarak di area traffic light yang mirip dengan garis start pada
balapan motor ini, dilakukan di lampu merah Jalan Imam Bonjol Palangka Raya, tepatnya
depan Makorem 102 Panju Panjung, Kamis (16/7) siang.
Pengecetan dipimpin
langsung oleh Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Jafar Shodiq bersama
Wadirlantas AKBP Hadi Wahyudi dan Plt. Kadishub Provinsi Kalteng Yulindra Dedy.
Menurut
Dirlantas, penerapan ini dilakukan pihaknya dengan menambahi tanda khusus menggunakan
cat untuk membatasi jarak antara satu pengendara dengan pengendara lainnya.
“Dengan
menyediakan tempat berhenti seperti ini, maka pengendara akan aman dan
terhindar dari penyebaran Covid-19. Karena virus ini bisa menyerang siapa saja
dan di mana saja. Sehingga perlu
menerapkan physical distancing dan protokol kesehatan di semua tempat,”
kata Jafar.
Jafar menambahkan,
dengan adanya tanda physical distancing di setiap traffic light, diharapkan
akan menjadi media edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat di Provinsi
Kalteng, khususnya Kota Palangka Raya dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Kemudian
dengan adanya tanda ini, masyarakat diharapkan akan lebih disiplin secara masif
untuk menjaga kesehatan dan mematuhi aturan terkait pencegahan covid-19 ini,â€
tandasnya.