32.5 C
Jakarta
Tuesday, April 22, 2025

Bupati Kapuas Intruksikan Percepatan Vaksinasi Covid-19

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat, MM, MT mengeluarkan instruksi tentang percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Ini agar tercapainya target vaksinasi di Kabupaten Kapuas. Hal ini dibenarkan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas, Aswan.

"Iya benar Instruksi Bupati Kapuas tanggal 15 Juni 2021, Nomor 800/233/BKPSDM Tahun 2021, tentang percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19," ungkap Aswan, Rabu (16/6).

Aswan menambahkan Instruksi Bupati Kapuas, bahwa dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah nomor : 188.54/71/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Menurutnya, Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat, menginstruksikan kepada Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Kabupaten Kapuas, juga Kepala Sekolah TK/SD/SMP/SKB di Lingkungan Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Donald Wahyudi

"Untuk pertama Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Tenaga Kontrak, agar membawa orang tua, keluarga/kerabat, atau tetangga yang berusia 50 tahun keatas untuk dapat melakukan vaksinasi COVID-19 ke fasilitas pelayan kesehatan terdekat (rumah sakit/puskesmas/klinik) atau pada pos pelayanan vaksinasi lainnya," jelasnya.

Kedua, lanjutnya, Kepala Sekolah TK/SD/SMP/SKB menghimbau orang tua/wali siswa yang berusia 50 tahun keatas untuk vaksinasi COVID-19, kegiatan vaksinasi dapat dilaksanakan pada lingkungan Sekolah ataupun pada fasilitas pelayan kesehatan terdekat.

"Ketiga instruksi Bupati ini, agar dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. Instruksi Bupati ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," pungkasnya.

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat, MM, MT mengeluarkan instruksi tentang percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Ini agar tercapainya target vaksinasi di Kabupaten Kapuas. Hal ini dibenarkan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas, Aswan.

"Iya benar Instruksi Bupati Kapuas tanggal 15 Juni 2021, Nomor 800/233/BKPSDM Tahun 2021, tentang percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19," ungkap Aswan, Rabu (16/6).

Aswan menambahkan Instruksi Bupati Kapuas, bahwa dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah nomor : 188.54/71/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Menurutnya, Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat, menginstruksikan kepada Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Kabupaten Kapuas, juga Kepala Sekolah TK/SD/SMP/SKB di Lingkungan Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Donald Wahyudi

"Untuk pertama Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Tenaga Kontrak, agar membawa orang tua, keluarga/kerabat, atau tetangga yang berusia 50 tahun keatas untuk dapat melakukan vaksinasi COVID-19 ke fasilitas pelayan kesehatan terdekat (rumah sakit/puskesmas/klinik) atau pada pos pelayanan vaksinasi lainnya," jelasnya.

Kedua, lanjutnya, Kepala Sekolah TK/SD/SMP/SKB menghimbau orang tua/wali siswa yang berusia 50 tahun keatas untuk vaksinasi COVID-19, kegiatan vaksinasi dapat dilaksanakan pada lingkungan Sekolah ataupun pada fasilitas pelayan kesehatan terdekat.

"Ketiga instruksi Bupati ini, agar dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. Instruksi Bupati ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru