JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) siap melanjutkan
pembentukan Panwaslu untuk mengawasi Pilkada Serentak 2020. Standar protokol
kesehatan COVID-19 yang ketat juga wajib dipenuhi.
Ketua Bawaslu RI Abhan,
menyatakan ada beberapa tahapan pembentukan Panwaslu Kecamatan yang tertunda.
Seperti di empat Kecamatan yang belum ada Panwaslu Kecamatan. Yakni 2 Kecamatan
di Provinsi Kalimantan Tengah dan masing-masing 1 Kecamatan di Provinsi Sulawesi
Utara dan Sumatera Utara.
“Jadi secara kelembagaan kami
sudah siap sampai di desa. Cuma ada beberapa desa dan kecamatan yang sempat
tertunda karena pandemi COVID-19,†ujar Abhan di Jakarta, Senin (15/6).
Dia menjelaskan Bawaslu RI juga
membutuhkan satu lagi kelembagaan Pengawas selain Panwaslu Kecamatan dan
Panwaslu Desa/ Kelurahan. Yaitu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Tapi
memang saatnya dibentuk Panwaslu TPS pada 23 hari sebelum hari pemungutan.
Selanjutnya, baru dibentuk Pengawas TPS. Karena memang masa kerja Pengawas TPS
hanya satu bulan, 23 hari sebelum pemungutan dan 7 hari setelah pemungutan,â€
tutur Abhan.
Seperti diketahui, sebanyak
12.715 Panwaslu Kecamatan telah dibentuk sejak 6 November hingga 18 Desember
2019. Namun, Bawaslu melakukan penonaktifan sementara terhadap Panwascam yang
telah dibentuk karena adanya pandemik COVID-19. Begitu pula dengan 39.595
Panwas Kelurahan/Desa yang telah dibentuk sejak 10 Februari hingga 12 Maret
2020.
Hal senada disampaikan anggota
Bawaslu RI Fritz Edward Siregar. Dia mengatakan Bawaslu segera melanjutkan
pembentukan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa di 27 Desa di 3
Provinsi yang tertunda karena pandemik COVID-19 itu. Fritz memastikan Bawaslu
bakal melakukan monitoring terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota yang mendapatkan
kesulitan dalam proses pengaktifan Panwascam dan Panwaslu Desa/ Kelurahan.
“Dalam pelaksanaan proses
pengaktifan panwas Ad Hoc, Bawaslu akan tetap berjalan sesuai protokol
kesehatan pencegahan penularan COVID-19. Kami akan lakukan bimbingan teknis
secara daring, atau video tutorial dan tatap muka. Ini diharapkan menjadi
pengembangan kapasitas bagi Panwascam, Panwas Kelurahan dan Desa serta Pengawas
TPS di tengah pandemi COVID-19,†papar Fritz.
Terpisah, Tim ahli Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Rullyandi, menyatakan pelaksanaan pilkada
serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 telah memenuhi rambu-rambu
kontitusi.
Dia menyebut ada tiga teori.
Yakni tidak ada pilkada jika ada bencana. Juga tidak digelar pilkada jika orang
tidak dalam keadaan aman. Selain itu, usulan alternatif mengenai mekanisme
pengangkatan pelaksana tugas pemerintah daerah. “Padahal ini sebagai amanah
konstitusi untuk menghindari potensi ketidakpastian kekosongan jabatan yang berkepanjangan,â€
ujar Rullyandi.
Menurut dia, sesuai dengan rambu
konstitusional yang telah memberikan amanah bagi penyelenggaraan negara.
Termasuk proses pengisian jabatan kepala daerah dalam rezim demokrasi lokal.
“Perpu Nomor 2 Tahun 2020 merupakan instrumen konstitusional untuk menghadapi
situasi kegentingan akibat bencana non alam wabah pandemi COVID-19,†jelasnya.
Mempertimbangkan berbagai alasan
subjektif dan alasan objektif, negara memutuskan pemilihan lanjutan pilkada
serentak 9 pada Desember 2020. “Serangkaian tindakan cepat dan responsif
Pemerintah, DPR dan KPU dalam upaya mencermati dinamika ketatanegaraan di
tengah bencana non alam COVID-19. Ini adalah sebagai kebutuhan urgensi
konstitusional menghadapi potensi ancaman ketidakpastian hukum kekosongan
jabatan kepala daerah yang definitif,†paparnya.
Menurutnya, keputusan Pemerintah,
DPR, dan KPU untuk menyelenggarakan pilkada 9 Desember 2020 adalah langkah yang
konstitusional dan proporsional. Termasuk mempertimbangkan keamanan protokol
kesehatan COVID-19.