25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

KPU Rencanakan Penetapan Sugianto-Edy Pada 19 Februari

PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Provinsi Kalteng, akan segera menetapkan pasangan terpilih Gubernur dan Wakil
Gubernur Kalteng, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan pasangan
Sugianto Sabran – Edy Pratowo selaku pemenang Pilgub Kalteng hingga gugatan di
MK, paling lama setelah putusan gugatan dibacakan.

“Pada putusan/ketetapan MK hari ini,
bahwa MK menyatakan permohonan pemohon (Ben Brahim S Bahat – Ujang
Iskandar,Red) tidak dapat diterima. Maka KPU Provinsi Kalteng akan segera
menetapkan pasangan calon Gubernur  dan wakil gubernur terpilih,”
kata Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrahim, Selasa (16/2).

Dia mengatakan, penetapan itu paling lama 5
hari setelah putusan dismissal/ ketetapan MK diterima oleh KPU. Itu sebagaimana
dimaksud  dalam peraturan KPU no 5 tahun 2020 tebtang perubahan ketiga
peraturan  KPU  no 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan
jadwal  penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 
bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota  tahun
2020.

Baca Juga :  Warga Barsel Keluhkan Tingginya Pengangguran, Ben Bahat Siap Buka 50 R

“Rencananya penetapan  kita
laksanakan 19 Februari 2021 pukul 13.30 WIB. Dan  rencananya akan
dilaksanakan di Swiss bell hotel  Palangka Raya,” ucapnya.

Ditegaskannya, dengan Keputusan  MK
hari  membuktikan bahwa KPU Provinsi Kalteng beserta jajaran sampai KPU
kabupaten kota, PPK, PPS dan KPPS sudah bekerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Dan kita telah membuktikan
kredibilitas,  profesionalitas, kemandirian  dan independensi kita
dalam melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun
2020,” tegasnya.

Harmain pun menyampika  ucapan terima
kasih kepada seluruh penyelenggara Pilgub Kalteng hingga telah dibacakannya
putusan MK, telah bekerja secara maksimal. “Kami mengucapkan terima kasih
yang sebesar-besarnya kepada kawan-kawan penyelenggara,  dari KPU
kabupaten/kota, PPK, PPS, dan KPPS  se Kalteng yang telah bekerja keras
demi suksesnya penyelenggaraan pemilihan ini.

Baca Juga :  Wartawan Beri Kejutan Ulang Tahun Untuk Gubernur Kalteng

Terima kasih juga
kami sampaikan kepada rekan-rekan Bawaslu Kalteng beserta jajaran yang telah
bisa bekerja sama dengan baik dalam mensukseskan pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Kalteng. Dan lebih-lebih terimakasih kami sampaikan jajaran keamanan
polda Kalteng  dan Korem 102 Panju Panjung yang telah bisa mengawal
pelaksanaan pemilihan ini berlangsung dengan aman dan damai,” pungkasnya. 

PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Provinsi Kalteng, akan segera menetapkan pasangan terpilih Gubernur dan Wakil
Gubernur Kalteng, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan pasangan
Sugianto Sabran – Edy Pratowo selaku pemenang Pilgub Kalteng hingga gugatan di
MK, paling lama setelah putusan gugatan dibacakan.

“Pada putusan/ketetapan MK hari ini,
bahwa MK menyatakan permohonan pemohon (Ben Brahim S Bahat – Ujang
Iskandar,Red) tidak dapat diterima. Maka KPU Provinsi Kalteng akan segera
menetapkan pasangan calon Gubernur  dan wakil gubernur terpilih,”
kata Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrahim, Selasa (16/2).

Dia mengatakan, penetapan itu paling lama 5
hari setelah putusan dismissal/ ketetapan MK diterima oleh KPU. Itu sebagaimana
dimaksud  dalam peraturan KPU no 5 tahun 2020 tebtang perubahan ketiga
peraturan  KPU  no 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan
jadwal  penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 
bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota  tahun
2020.

Baca Juga :  Warga Barsel Keluhkan Tingginya Pengangguran, Ben Bahat Siap Buka 50 R

“Rencananya penetapan  kita
laksanakan 19 Februari 2021 pukul 13.30 WIB. Dan  rencananya akan
dilaksanakan di Swiss bell hotel  Palangka Raya,” ucapnya.

Ditegaskannya, dengan Keputusan  MK
hari  membuktikan bahwa KPU Provinsi Kalteng beserta jajaran sampai KPU
kabupaten kota, PPK, PPS dan KPPS sudah bekerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Dan kita telah membuktikan
kredibilitas,  profesionalitas, kemandirian  dan independensi kita
dalam melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun
2020,” tegasnya.

Harmain pun menyampika  ucapan terima
kasih kepada seluruh penyelenggara Pilgub Kalteng hingga telah dibacakannya
putusan MK, telah bekerja secara maksimal. “Kami mengucapkan terima kasih
yang sebesar-besarnya kepada kawan-kawan penyelenggara,  dari KPU
kabupaten/kota, PPK, PPS, dan KPPS  se Kalteng yang telah bekerja keras
demi suksesnya penyelenggaraan pemilihan ini.

Baca Juga :  Wartawan Beri Kejutan Ulang Tahun Untuk Gubernur Kalteng

Terima kasih juga
kami sampaikan kepada rekan-rekan Bawaslu Kalteng beserta jajaran yang telah
bisa bekerja sama dengan baik dalam mensukseskan pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Kalteng. Dan lebih-lebih terimakasih kami sampaikan jajaran keamanan
polda Kalteng  dan Korem 102 Panju Panjung yang telah bisa mengawal
pelaksanaan pemilihan ini berlangsung dengan aman dan damai,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru