29.7 C
Jakarta
Monday, December 23, 2024

Saksi Sugianto-Edy Temukan Kecurangan, Hasil Pleno PPK Tidak Sesuai Ha

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Rapat pleno rekapitulasi
penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan di Aula Bappeda
Kabupaten Kapuas berlangsung alot.

Pasalnya, saksi pasangan calon monor
urut 2 Sugianto Sabran-Edy Pratowo (Sugianto-Edy) Hj Nor Awalia STP, yang juga
mantan Ketua KPU Kabupaten Kapuas menemukan berbagai kekeliruan dan kecurangan.
Sehingga rapat sempat diskors.

Saksi yang juga merupakan
pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berkali-kali menyampaikan
keberatan, karena terjadi kekeliruan dan kesalahan administrasi pencatatan yang
disinyalir dilakukan oleh PPK yang hadir.

Puncaknya terjadi ketika saksi
pasangan calon nomor urut 2 menemukan terjadinya perbedaan data formulir
D.Hasil-KWK PPK Kecamatan Kapuas Barat dengan C.Hasil-KWK yang mereka terima.

Baca Juga :  Polda Kalteng Bagikan Ribuan Masker Untuk Pengguna Jalan

“Kami berkeberatan atas
perhitungan dan pencatatan PPK Kapuas Barat, khususnya Desa Maju Bersama TPS
03. Dalam form D.Hasil-KWK Kecamatan tertulis pasangan calon 1 mendapat 105
suara dan pasangan calon 2 memperoleh 15 suara,” tegas Awalia.

Sedangkan data C.Hasil-KWK yang
kami peroleh, tercatat bahwa pasangan calon 01 memperoleh 65 suara sedangkan
pasangan calon 02 memperoleh 38 suara. “Kami meminta agar sidang pleno mengembalikan
catatan sesuai Formulir C.Hasil-KWK sebagai dasar legal yang sah,” pinta
Awalian dengan tegas.

Atas keberatan ini KPUD Kapuas
akhirnya mengeluarkan hasil scan Formulir C.Hasil-KWK yang ternyata hasilnya
sesuai data yang dipegang oleh saksi pasangan calon nomor urut 2.

Melihat hal ini PPK Kapuas Barat
tidak berkutik dan sidang terpaksa diskors untuk memberikan waktu kepada PPK
untuk memperbaiki data. 

Baca Juga :  80 Unit Rumah Karantina Disiapkan untuk Isolasi Pasien ODP, PDP dan P

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Rapat pleno rekapitulasi
penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan di Aula Bappeda
Kabupaten Kapuas berlangsung alot.

Pasalnya, saksi pasangan calon monor
urut 2 Sugianto Sabran-Edy Pratowo (Sugianto-Edy) Hj Nor Awalia STP, yang juga
mantan Ketua KPU Kabupaten Kapuas menemukan berbagai kekeliruan dan kecurangan.
Sehingga rapat sempat diskors.

Saksi yang juga merupakan
pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berkali-kali menyampaikan
keberatan, karena terjadi kekeliruan dan kesalahan administrasi pencatatan yang
disinyalir dilakukan oleh PPK yang hadir.

Puncaknya terjadi ketika saksi
pasangan calon nomor urut 2 menemukan terjadinya perbedaan data formulir
D.Hasil-KWK PPK Kecamatan Kapuas Barat dengan C.Hasil-KWK yang mereka terima.

Baca Juga :  Polda Kalteng Bagikan Ribuan Masker Untuk Pengguna Jalan

“Kami berkeberatan atas
perhitungan dan pencatatan PPK Kapuas Barat, khususnya Desa Maju Bersama TPS
03. Dalam form D.Hasil-KWK Kecamatan tertulis pasangan calon 1 mendapat 105
suara dan pasangan calon 2 memperoleh 15 suara,” tegas Awalia.

Sedangkan data C.Hasil-KWK yang
kami peroleh, tercatat bahwa pasangan calon 01 memperoleh 65 suara sedangkan
pasangan calon 02 memperoleh 38 suara. “Kami meminta agar sidang pleno mengembalikan
catatan sesuai Formulir C.Hasil-KWK sebagai dasar legal yang sah,” pinta
Awalian dengan tegas.

Atas keberatan ini KPUD Kapuas
akhirnya mengeluarkan hasil scan Formulir C.Hasil-KWK yang ternyata hasilnya
sesuai data yang dipegang oleh saksi pasangan calon nomor urut 2.

Melihat hal ini PPK Kapuas Barat
tidak berkutik dan sidang terpaksa diskors untuk memberikan waktu kepada PPK
untuk memperbaiki data. 

Baca Juga :  80 Unit Rumah Karantina Disiapkan untuk Isolasi Pasien ODP, PDP dan P

Terpopuler

Artikel Terbaru