35.6 C
Jakarta
Tuesday, May 6, 2025

Fatwa MUI : Berkenaan dengan Wabah Covid-19, Memperbolehkan Mengganti

KUALA KAPUAS โ€“ Berkenaan dengan situasi wabah
virus corona (covid-19) di wilayah Indonesia, maka Majelis Ulama Indonesia
(MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah
dalam situasi terjadi wabah covid-19.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten
Kapuas, KH Nurani Sarji menerangkan salah satu isi dari fatwa tersebut adalah
memperbolehkan mengganti pelaksanaan salat Jumat dengan salat dzuhur di rumah.

โ€œBerkenan situasi Kabupaten Kapuas yang
sudah masuk ke dalam zona merah, yang mana hal tersebut merupakan udzhur syarโ€™i
, maka setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi
setiap hal yang diyakini dapat menyebabkan terpapar penyakit.  Salah satunya yaitu virus corona,โ€
ucapnya.

Baca Juga :  Sirajul Terpilih Jabat Ketua DPW PKS Kalteng

Dirinya mengungkapkan ibadah salat Jumat dapat
diganti dengan salat dzuhur di rumah masing-masing.  Sebab salat Jumat merupakan ibadah yang
melibatkan banyak orang, sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara
massal.

โ€œDengan kita tidak
melaksanakan ibadah yang bersifat mengumpulkan banyak orang seperti salat
Jumat, salat tarawih berjamaah dan ibadah lainnya, maka kita sudah menutup
peluang terjadinya penularan virus secara masal,โ€ tegas KH Nurani Sarji. 

KUALA KAPUAS โ€“ Berkenaan dengan situasi wabah
virus corona (covid-19) di wilayah Indonesia, maka Majelis Ulama Indonesia
(MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah
dalam situasi terjadi wabah covid-19.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten
Kapuas, KH Nurani Sarji menerangkan salah satu isi dari fatwa tersebut adalah
memperbolehkan mengganti pelaksanaan salat Jumat dengan salat dzuhur di rumah.

โ€œBerkenan situasi Kabupaten Kapuas yang
sudah masuk ke dalam zona merah, yang mana hal tersebut merupakan udzhur syarโ€™i
, maka setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi
setiap hal yang diyakini dapat menyebabkan terpapar penyakit.  Salah satunya yaitu virus corona,โ€
ucapnya.

Baca Juga :  Sirajul Terpilih Jabat Ketua DPW PKS Kalteng

Dirinya mengungkapkan ibadah salat Jumat dapat
diganti dengan salat dzuhur di rumah masing-masing.  Sebab salat Jumat merupakan ibadah yang
melibatkan banyak orang, sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara
massal.

โ€œDengan kita tidak
melaksanakan ibadah yang bersifat mengumpulkan banyak orang seperti salat
Jumat, salat tarawih berjamaah dan ibadah lainnya, maka kita sudah menutup
peluang terjadinya penularan virus secara masal,โ€ tegas KH Nurani Sarji. 

Terpopuler

Artikel Terbaru