KUALA KAPUAS โ Berkenaan dengan situasi wabah
virus corona (covid-19) di wilayah Indonesia, maka Majelis Ulama Indonesia
(MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah
dalam situasi terjadi wabah covid-19.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten
Kapuas, KH Nurani Sarji menerangkan salah satu isi dari fatwa tersebut adalah
memperbolehkan mengganti pelaksanaan salat Jumat dengan salat dzuhur di rumah.
โBerkenan situasi Kabupaten Kapuas yang
sudah masuk ke dalam zona merah, yang mana hal tersebut merupakan udzhur syarโi
, maka setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi
setiap hal yang diyakini dapat menyebabkan terpapar penyakit. Salah satunya yaitu virus corona,โ
ucapnya.
Dirinya mengungkapkan ibadah salat Jumat dapat
diganti dengan salat dzuhur di rumah masing-masing. Sebab salat Jumat merupakan ibadah yang
melibatkan banyak orang, sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara
massal.
โDengan kita tidak
melaksanakan ibadah yang bersifat mengumpulkan banyak orang seperti salat
Jumat, salat tarawih berjamaah dan ibadah lainnya, maka kita sudah menutup
peluang terjadinya penularan virus secara masal,โ tegas KH Nurani Sarji.