26.4 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Sirekap Batal Jadi Basis Data Utama, Hasil Resmi Tetap Rekapitulasi Ma

Penggunaan sistem
informasi rekapitulasi (sirekap) dalam pilkada
tahun
ini

akhirnya mendapat kepastian.
Pada rapat
dengar pendapat (RDP) Kamis (12/11), Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam
Negeri, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu menyepakati hasil
resmi pilkada tetap menggunakan model manual.

========================

 

MESKI Sirekap
tidak menjadi basis data utama,
tapi tetap
dipakai
dalam pilkada 2020. RDP sepakat untuk menempatkan
sirekap sebagai alat bantu penghitungan, rekapitulasi, serta bahan publikasi.
Hal itu akan ditetapkan d
alam peraturan KPU tentang pemungutan dan
penghitungan suara serta peraturan tentang rekapitulasi suara.

Rapat berjalan alot.
Pada awalnya, KPU menginginkan sirekap tidak hanya digunakan sebagai alat
bantu, tapi juga menjadi basis data rekapitulasi. Hanya, semua anggota
Komisi II
tidak sepakat dengan usulan itu.

Anggota Komisi II
Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan, pihaknya mengapresiasi niat baik KPU untuk
memaksimalkan teknologi. Namun, momennya tidak tepat. Waktu yang tersisa tidak
cukup banyak. Padahal, ada banyak problem teknis yang perlu diselesaikan.
“Bukan hanya
infrastruktur internet, melainkan juga SDM,’’ katanya.

Baca Juga :  Masjid Mulai Dibuka untuk Salat Jumat, Wagub Bertindak Sebagai Khatib

Anggota Komisi II
Fraksi PDIP Johan Budi juga sependapat. Dia menilai sirekap baru dipahami
penyelenggara. Sementara itu, jajaran petugas di bawah belum cukup familier.

“Mungkin (baru) yang di
pusat melek teknologi,
” tuturnya. Jika sistem baru dipaksakan di tengah
SDM yang tidak siap, dikhawatir
kan penerapan sirekap akan
rentan, baik potensi kesalahan maupun pelanggaran.

 

Ketua Bawaslu Abhan
menambahkan, sirekap memiliki problem terkait jaringan internet. Dari pantauan
Bawaslu, ada 33.412 TPS yang tidak memiliki akses internet. Bahkan, 4.432 di
antaranya tidak punya akses listrik.

Jika upload hasil dari
TPS dilakukan di tempat lain, Bawaslu menilai ada kerawanan.

“Kalau berpindah, akan
ada potensi manipulasi,
” kata Abhan.

Baca Juga :  Warga Pagatan Mendukung dan Siap Memenangkan Sugianto-Edy

Meski tidak sesuai
rencana, Ketua KPU RI Arief Budiman menghormati kesepakatan RDP. Dia
mengatakan, sebetulnya sirekap bukan sistem yang disiapkan prematur. KPU
mempersiapkannya sejak setahun lalu.

Kendati hanya menjadi
alat bantu, Arief memastikan sosialisasi sirekap terus berjalan. Dalam waktu
dekat, KPU melakukan simulasi terkait dengan skala
yang
lebih
besar.
“Pada 21 November mendatang kami melakukan lebih
masif,
” ujarnya.

Bagi petugas KPPS, KPU juga akan memberikan
bimbingan teknis sebanyak dua kali. Bimbingan itu dilaksanakan
setelah pelantikan KPSS pada 24 November. “(Untuk)
audit sistem dilakukan BPPT. Sampai saat ini masih berproses,
”
tandasnya. 

Penggunaan sistem
informasi rekapitulasi (sirekap) dalam pilkada
tahun
ini

akhirnya mendapat kepastian.
Pada rapat
dengar pendapat (RDP) Kamis (12/11), Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam
Negeri, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu menyepakati hasil
resmi pilkada tetap menggunakan model manual.

========================

 

MESKI Sirekap
tidak menjadi basis data utama,
tapi tetap
dipakai
dalam pilkada 2020. RDP sepakat untuk menempatkan
sirekap sebagai alat bantu penghitungan, rekapitulasi, serta bahan publikasi.
Hal itu akan ditetapkan d
alam peraturan KPU tentang pemungutan dan
penghitungan suara serta peraturan tentang rekapitulasi suara.

Rapat berjalan alot.
Pada awalnya, KPU menginginkan sirekap tidak hanya digunakan sebagai alat
bantu, tapi juga menjadi basis data rekapitulasi. Hanya, semua anggota
Komisi II
tidak sepakat dengan usulan itu.

Anggota Komisi II
Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan, pihaknya mengapresiasi niat baik KPU untuk
memaksimalkan teknologi. Namun, momennya tidak tepat. Waktu yang tersisa tidak
cukup banyak. Padahal, ada banyak problem teknis yang perlu diselesaikan.
“Bukan hanya
infrastruktur internet, melainkan juga SDM,’’ katanya.

Baca Juga :  Masjid Mulai Dibuka untuk Salat Jumat, Wagub Bertindak Sebagai Khatib

Anggota Komisi II
Fraksi PDIP Johan Budi juga sependapat. Dia menilai sirekap baru dipahami
penyelenggara. Sementara itu, jajaran petugas di bawah belum cukup familier.

“Mungkin (baru) yang di
pusat melek teknologi,
” tuturnya. Jika sistem baru dipaksakan di tengah
SDM yang tidak siap, dikhawatir
kan penerapan sirekap akan
rentan, baik potensi kesalahan maupun pelanggaran.

 

Ketua Bawaslu Abhan
menambahkan, sirekap memiliki problem terkait jaringan internet. Dari pantauan
Bawaslu, ada 33.412 TPS yang tidak memiliki akses internet. Bahkan, 4.432 di
antaranya tidak punya akses listrik.

Jika upload hasil dari
TPS dilakukan di tempat lain, Bawaslu menilai ada kerawanan.

“Kalau berpindah, akan
ada potensi manipulasi,
” kata Abhan.

Baca Juga :  Warga Pagatan Mendukung dan Siap Memenangkan Sugianto-Edy

Meski tidak sesuai
rencana, Ketua KPU RI Arief Budiman menghormati kesepakatan RDP. Dia
mengatakan, sebetulnya sirekap bukan sistem yang disiapkan prematur. KPU
mempersiapkannya sejak setahun lalu.

Kendati hanya menjadi
alat bantu, Arief memastikan sosialisasi sirekap terus berjalan. Dalam waktu
dekat, KPU melakukan simulasi terkait dengan skala
yang
lebih
besar.
“Pada 21 November mendatang kami melakukan lebih
masif,
” ujarnya.

Bagi petugas KPPS, KPU juga akan memberikan
bimbingan teknis sebanyak dua kali. Bimbingan itu dilaksanakan
setelah pelantikan KPSS pada 24 November. “(Untuk)
audit sistem dilakukan BPPT. Sampai saat ini masih berproses,
”
tandasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru