PALANGKA
RAYA KALTENGPOS.CO,-Apratur
sipil negara (ASN) baik yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun
honorer sedang diuji selama pemilihan kepala daerah (pilkada) ini. Jika tidak
teliti mencermati aturan mengenai pesta demokrasi yang tertuang dalam peraturan
pemerintah nomor 53, maka siap-siap saja dicap sebagai abdi negara yang tidak
netral. Sanksinya pun sangat jelas, yakni penundaan kenaikan haji berkala
selama satu tahun hingga penurunan pangkat.
Pada pemilihan gubernur
(pilgub) dan wakil gubernur Kalteng serta pemilihan bupati (pilbup)
Kotawaringin Timur (Kotim), tidak sedikit oknum ASN yang diduga tidak netral.
Berdasarkan data yang dimpun dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng,
terdapat 14 ASN yang diduga melanggar netralitas. Mereka merupakan abdi negara
yang dinas di Palangka Raya, Kotawaringin Timur (Kotim) dan Lamandau.
Koordinator Divisi
Pengawasan Bawaslu Kalteng Hj Siti Waidah mengungkapkan, untuk pelanggaran yang
dilakukan oknum ASN di Kalteng, masih didominasi pelanggaran seperti memberikan
dukungan di media sosial seperti me-like postingan Paslon dan lainnya di
facebook. Padahal hal itu tidak diperbolehkan dan ASN wajib menjaga netralitas.
“Sesuai ketentuan, proses
akan diserahkan kepada Komisi ASN terkait dengan sanksi dan lain-lain,†ungkap
Siti Wahidah, Selasa (13/10).
“Hal ini yang akan
terus kita pantau selama pelaksanaan kampanye. Jika ditemukan pelanggaran maka
akan ditindak sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku,†tegas mantan Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar) ini.
Sementara itu,
berdasarkan peraturan pemerintah nomor 53 tentang disiplin pegawai negeri sipil,
maka selama masa pemilu wajib menjaga netralitas. Beberapa poin larangan
tertuang dalam peraturan tersebut, mulai dari dilarang membuat keputusan
dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
selama masa kampanye, dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung
calon kepala daerah/wakil kepala daerah, dilarang menggunakan fasilitas yang
terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye hingga dilarang mengadakan
kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap paslon yang menjadi peserta
pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan,
imbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit
kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.