PALANGKA RAYA – Tata tertib
(Tatib) DPRD Provinsi Kalteng secara resmi disahkan melalui rapat paripurna
DPRD Kalteng, Senin (14/10). Tidak banyak yang berubah dari Tatib DPRD Kalteng
hanya ada tambahan dua pasal, terkait larangan merokok dan mengenkan kebaya di
hari tertentu bagi Anggota DPRD Perempuan.
Rapat paripurna pengesaham
Tatib DPRD Kalteng tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng Wiyatno,
Wakil Ketua I Abdul Razak, Wakil Ketua II Jimmy Carter, dan Ketua III
Faridawaty Darland Atjeh. Sebelum disahkan melalui rapat paripurna, DPRD
Kalteng melakukan rapat gabungan terkait pandangan fraksi atas Tatib DPRD
Kalteng dan semua fraksi menyatakan dapat menerima rancangan Tatib DPRD Kalteng
untuk disahkan sebagai Tatib melalui paripurna.
“Setelah kita
mendengarkan pemandangan umum fraksi atas rancangan Tatib DPRD Kalteng. Dan
semua menyatakan dapat menerima dan menyetujui, maka rancangan Tatib DPRD
Kalteng melalui rapat paripurna ini kita sahkan menjadi Tatib DPRD Kalteng
periode 2019-2024,” kata Ketua DPRD Kalteng wiyatno.
Dia mengatakan, pasal dan ayat
dalam Tatib DPRD Kalteng tidak banyak yang berubah. Sebagian hanya
penyempurnaan sesuai dengan peraturan dalam penyelenggaraan pemerintahan di
DPRD kabupaten/kota dan provinsi.
“Hanya ada tambahan pasal
terkait larangan merokok dalam ruang rapat dan ruang sidang. Kemudian
menggunakan kebaya di hari tertentu bagi Anggota DPRD perempuan,”
pungkasnya.
7 Fraksi DPRD Kalteng baik
PDIP, Golkar, Demokrat, Nasdem, Gerindra, PKB, dan Fraksi Gabungan P4H
menyatakan menerima dan menyetujui Tatib DPRD Kalteng untuk disahkan.
“PDIP dapat menerima Tatib untuk disahkan. Untuk itu, segera bentuk
Bapemperda dan BK. Kami juga meminta semua Anggota DPRD Kalteng mempelajari dan
mendalami Tatib tersebut,” kata juru bicara PDIP Yulilis.
Senada, seluruh frakai lainnya
yang dibacakan masing-masing juru bicara setuju dengan Tatib DPRD Kalteng untuk
disahkan. (arj)