25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemko Gandeng Seluruh Kepala KUA di Kota Palangka Raya

PALANGKA RAYA –  Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin secara
resmi mengeluarkan Peraturan Wali Kota Palangka Raya (Perwali) Nomor 26 tahun
2020 tentang Penerapan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Demi memperluas jaringan sosialisasi perwali, Wakil
Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah menggandeng seluruh Kepala Kantor
Urusan Agama (KUA) se Kota Cantik untuk turut serta melakukan sosialiasi hal
tersebut.

Adapun alasan dari pihaknya menggandeng seluruh kepala
KUA adalah dikarenakan. KUA adalah salah satu tempat pelayanan publik, yang
dimana tentunya pasti sering di kunjungi oleh masyarakat.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya memiliki inisiatif
untuk mengajak seluruh kepala KUA agar bersinergi dengan Pemerintah Kota
(Pemko) Palangka Raya. Untuk turut serta membantu menyosialisasikan perwali.

Baca Juga :  Pemeliharaan Gedung Terminal, Dishub Lakukan Hal Ini

“Dalam hal sosialisasi ini kami menggandeng tokoh
agama seperti kepala kantor KUA se-Kota Palangka Raya, dengan harapan
masyarakat bisa mengetahui apa saja isi perwali tersebut sesuai dengan pamflet
yang kita bagikan setiap harinya,” ucapnya kepada Kalteng Pos, Minggu (13/9).

Menurutnya, dengan menggandeng seluruh kepala KUA di
Kota Palangka Raya masyarakat bisa mengetahui apa yang disosialisasikan oleh
pihak KUA serta harapnya masyarakat bisa mematuhi poin-poin yang terdapat dalam
perwali.

Mengingat perwali tersebut disampaikan langsung oleh
salah satu tokoh agama, Umi berpesan kepada masyarakat Kota cantik agar tetap
mematuhi protokol kesehatan supaya kota cantik bisa kembali normal seperti
sebelum pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Pilkada dan Politik Rintisan

“Seperti yang Pak Wali Kota Palangka Raya Fairid
Naparin katakan sebelumnya, insyaallah kalau tidak ada halangan dan kendala
perwali akan ditindak mulai Senin 14 September,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA –  Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin secara
resmi mengeluarkan Peraturan Wali Kota Palangka Raya (Perwali) Nomor 26 tahun
2020 tentang Penerapan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Demi memperluas jaringan sosialisasi perwali, Wakil
Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah menggandeng seluruh Kepala Kantor
Urusan Agama (KUA) se Kota Cantik untuk turut serta melakukan sosialiasi hal
tersebut.

Adapun alasan dari pihaknya menggandeng seluruh kepala
KUA adalah dikarenakan. KUA adalah salah satu tempat pelayanan publik, yang
dimana tentunya pasti sering di kunjungi oleh masyarakat.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya memiliki inisiatif
untuk mengajak seluruh kepala KUA agar bersinergi dengan Pemerintah Kota
(Pemko) Palangka Raya. Untuk turut serta membantu menyosialisasikan perwali.

Baca Juga :  Pemeliharaan Gedung Terminal, Dishub Lakukan Hal Ini

“Dalam hal sosialisasi ini kami menggandeng tokoh
agama seperti kepala kantor KUA se-Kota Palangka Raya, dengan harapan
masyarakat bisa mengetahui apa saja isi perwali tersebut sesuai dengan pamflet
yang kita bagikan setiap harinya,” ucapnya kepada Kalteng Pos, Minggu (13/9).

Menurutnya, dengan menggandeng seluruh kepala KUA di
Kota Palangka Raya masyarakat bisa mengetahui apa yang disosialisasikan oleh
pihak KUA serta harapnya masyarakat bisa mematuhi poin-poin yang terdapat dalam
perwali.

Mengingat perwali tersebut disampaikan langsung oleh
salah satu tokoh agama, Umi berpesan kepada masyarakat Kota cantik agar tetap
mematuhi protokol kesehatan supaya kota cantik bisa kembali normal seperti
sebelum pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Pilkada dan Politik Rintisan

“Seperti yang Pak Wali Kota Palangka Raya Fairid
Naparin katakan sebelumnya, insyaallah kalau tidak ada halangan dan kendala
perwali akan ditindak mulai Senin 14 September,” pungkasnya.

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru