32.1 C
Jakarta
Friday, April 18, 2025

Begini Kriteria Penindakan Protokol Kesehatan yang Dilakukan Tim Satga

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO –
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melalui
Ketua Hariannya, Emi Abriyani mengatakan penindakan Peraturan Walikota
(Perwali) nomor 26 tahun 2020 bagi pelanggar protokol kesehatan ada beberapa
kriteria.

Dijelaskan Emi, bahwa untuk
kriteria yang dilakukan penindakan hari ini, Senin (14/9) merupakan hari
pertama Perwali nomor 26 tahun 2020 diberlakukan bagi masyarakat atau warga
yang tidak menggunakan masker.

Jika ada yang tidak menggunakan
masker misalnya, masker masih melekat dan tidak dipakai karena sedang merokok,
tentunya warga juga bisa menjelaskan hal tersebut kepada petugas.

“Memang kriteria yang
dianggap melanggar itu, bagi yang tidak memakai masker. Kalau yang lagi merokok
mungkin mereka kan bisa menjelaskan, misal saya ini lagi merokok seperti itu,
baru nanti maskernya dipasang lagi,” kata Emi Abriyani, Senin (14/9).

Baca Juga :  Busana Rancangan Siswa SMKN 3 Palangka Raya Melenggang di Examination

Sementara itu, saat disinggung
untuk jumlah pelanggar yang terjaring di hari pertama pemberlakuan perwali, menurutnya
saat ini petugas masih melakukan rekap data para pelanggar yang terjaring dengan
penindakkan protokol kesehatan Covid-19.

“Belum, saya belum ada
rekapan laporan dari patugas Satpol PP dan nanti akan direkap kalau sudah
selesai kegiatan,” pungkasnya.

 

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO –
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melalui
Ketua Hariannya, Emi Abriyani mengatakan penindakan Peraturan Walikota
(Perwali) nomor 26 tahun 2020 bagi pelanggar protokol kesehatan ada beberapa
kriteria.

Dijelaskan Emi, bahwa untuk
kriteria yang dilakukan penindakan hari ini, Senin (14/9) merupakan hari
pertama Perwali nomor 26 tahun 2020 diberlakukan bagi masyarakat atau warga
yang tidak menggunakan masker.

Jika ada yang tidak menggunakan
masker misalnya, masker masih melekat dan tidak dipakai karena sedang merokok,
tentunya warga juga bisa menjelaskan hal tersebut kepada petugas.

“Memang kriteria yang
dianggap melanggar itu, bagi yang tidak memakai masker. Kalau yang lagi merokok
mungkin mereka kan bisa menjelaskan, misal saya ini lagi merokok seperti itu,
baru nanti maskernya dipasang lagi,” kata Emi Abriyani, Senin (14/9).

Baca Juga :  Busana Rancangan Siswa SMKN 3 Palangka Raya Melenggang di Examination

Sementara itu, saat disinggung
untuk jumlah pelanggar yang terjaring di hari pertama pemberlakuan perwali, menurutnya
saat ini petugas masih melakukan rekap data para pelanggar yang terjaring dengan
penindakkan protokol kesehatan Covid-19.

“Belum, saya belum ada
rekapan laporan dari patugas Satpol PP dan nanti akan direkap kalau sudah
selesai kegiatan,” pungkasnya.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru