25.2 C
Jakarta
Friday, December 27, 2024

Adhi Graha Batalkan Pembelian Lahan

PALANGKA RAYA – PT Adhi Graha Property Mandiri
(AGPM) 
akhirnya
membatalkan perjanjian jual beli lahan seluas 70.000 meter persegi (m2) atau 7 hektare milik almarhum Yansen Lambung 
dan
almarhumah Nenno S Djinu 
di Jalan Tjilik Riwut Km 3 Palangka Raya. Pembatalan dilakukan
setelah kedua belah pihak sempat terlibat polemik terkait lahan tersebut.

“Pernyataan pembatalan
jual beli tanah itu di
keluarkan pada 6 Desember 2019. Sudah kami sampaikan juga kepada pihak
perwakilan ahli waris pada 9 Desember 2019,” kata kuasa hukum PT Adhi
Graha Property
 Mandiri, Edy Rosandi, kepada Kalteng Pos, Kamis (12/12).

Dijelaskan Edi, pembatalan
perjanjian jual beli tanah yang semula direncanakan menjadi bagian dari areal
Palangka Raya Trade Center (PTC) itu, disebabkan tidak terpenuhinya persyaratan
yang ditentukan undang-undang untuk jenis perjanjian formal.

Baca Juga :  Pemilih Cerdas, Sehat, dan Damai: Kunci Keberhasilan Pemilihan Serenta

Meski pembelian lahan itu
dibatalkan, lanjut Edy Rosandi, sama sekali tidak berpengaruh terhadap
pembangunan PTC dan rumah rakyat (RR) di kawasan tersebut.

“Pembangunan PTC dan RR
sama sekali tidak terpengaruh dan terus berprogres sampai sekarang. Justru
adanya pembatalan ini memberi kepastian hukum
 kepada
semua pihak, baik kepada perusahaan, ahli waris
, maupun masyarakat,” tegasnya.

Menurut dia, penegasan itu perlu disampaikan dan
diketahui publik
, khususnya kepada para konsumen agar
tidak 
terlalu merasa
khawatir. Pasalnya, jelas Edi, lahan yang dipermasalahkan itu hanyalah sebagian
kecil dari lahan yang diakuisisi oleh PT AGPM untuk pembangunan PTC.

“Total lahan untuk lokasi pembangunan PTC itu adalah sekitar
200 hektare dengan 
jumlah pemilik awal sekitar puluhan
orang. 
Sementara yang
dipermasalahkan hanya satu itu dan luasannya sekitar 7 hektare saja. 
Jadi, bisa
kami pastikan tidak berpengaruh, apalagi sampai mengakibatkan 
gagalnya pembangunan proyek ini,” beber
Edi Rosandi.

Baca Juga :  Pedagang Diminta Jangan Gunakan Zat Berbahaya Makanan

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sempat terjadi tarik
ulur antara pihak ahli waris almarhum Yansen Lambung dan Nenno S Djinu dan PT
AGPM terkait lahan seluas 70.000 m2. 
Sebagian ahli waris telah lebih dahulu
menyatakan membatalkan penjualan lahan tersebut. Sedangkan beberapa wahli
waris 
lagi menyatakan
perjanjian jual beli tetap dilanjutkan. (nto
/ce/ala)

PALANGKA RAYA – PT Adhi Graha Property Mandiri
(AGPM) 
akhirnya
membatalkan perjanjian jual beli lahan seluas 70.000 meter persegi (m2) atau 7 hektare milik almarhum Yansen Lambung 
dan
almarhumah Nenno S Djinu 
di Jalan Tjilik Riwut Km 3 Palangka Raya. Pembatalan dilakukan
setelah kedua belah pihak sempat terlibat polemik terkait lahan tersebut.

“Pernyataan pembatalan
jual beli tanah itu di
keluarkan pada 6 Desember 2019. Sudah kami sampaikan juga kepada pihak
perwakilan ahli waris pada 9 Desember 2019,” kata kuasa hukum PT Adhi
Graha Property
 Mandiri, Edy Rosandi, kepada Kalteng Pos, Kamis (12/12).

Dijelaskan Edi, pembatalan
perjanjian jual beli tanah yang semula direncanakan menjadi bagian dari areal
Palangka Raya Trade Center (PTC) itu, disebabkan tidak terpenuhinya persyaratan
yang ditentukan undang-undang untuk jenis perjanjian formal.

Baca Juga :  Pemilih Cerdas, Sehat, dan Damai: Kunci Keberhasilan Pemilihan Serenta

Meski pembelian lahan itu
dibatalkan, lanjut Edy Rosandi, sama sekali tidak berpengaruh terhadap
pembangunan PTC dan rumah rakyat (RR) di kawasan tersebut.

“Pembangunan PTC dan RR
sama sekali tidak terpengaruh dan terus berprogres sampai sekarang. Justru
adanya pembatalan ini memberi kepastian hukum
 kepada
semua pihak, baik kepada perusahaan, ahli waris
, maupun masyarakat,” tegasnya.

Menurut dia, penegasan itu perlu disampaikan dan
diketahui publik
, khususnya kepada para konsumen agar
tidak 
terlalu merasa
khawatir. Pasalnya, jelas Edi, lahan yang dipermasalahkan itu hanyalah sebagian
kecil dari lahan yang diakuisisi oleh PT AGPM untuk pembangunan PTC.

“Total lahan untuk lokasi pembangunan PTC itu adalah sekitar
200 hektare dengan 
jumlah pemilik awal sekitar puluhan
orang. 
Sementara yang
dipermasalahkan hanya satu itu dan luasannya sekitar 7 hektare saja. 
Jadi, bisa
kami pastikan tidak berpengaruh, apalagi sampai mengakibatkan 
gagalnya pembangunan proyek ini,” beber
Edi Rosandi.

Baca Juga :  Pedagang Diminta Jangan Gunakan Zat Berbahaya Makanan

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sempat terjadi tarik
ulur antara pihak ahli waris almarhum Yansen Lambung dan Nenno S Djinu dan PT
AGPM terkait lahan seluas 70.000 m2. 
Sebagian ahli waris telah lebih dahulu
menyatakan membatalkan penjualan lahan tersebut. Sedangkan beberapa wahli
waris 
lagi menyatakan
perjanjian jual beli tetap dilanjutkan. (nto
/ce/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru