PANGKALAN
BUN,KALTENGPOS.CO-Hingga saat ini, Pemerintah
Kabupaten
Kotawaringin Barat
terus melakukan
antisipasi dan
pencegahan terhadap peredaran
narkoba di
daerah itu. Pemerintah
daerah
terus mendukung upaya
aparat penegak hukum
agar narkoba tidak semakin
meluas dan beredar
dengan bebas.
Pemerintah
pun menegaskan, tidak
hanya para
pegawai negeri sipil (PNS)
saja yang diingatkan untuk
menjauhi narkotika dan
obat-obatan
terlarang.
Para tenaga honorer
atau pegawai kontrak
pun harus menghindari diri
dari narkoba.
Wakil
Bupati Kobar Ahmadi
Riansyah menegaskan, setiap
tenaga
kontrak
wajib menyertakan surat
bebas narkoba dari
pihak terkait. Hal
ini
dilakukan bagi mereka yang
masuk atau ingin memperpanjang
kontrak kerja,
dan disertai dengan wajib
tes urine. Sehingga kebijakan
pemerintah mengenai
perpanjangan tenaga
kontrak juga harus
diperhatikan surat keterangan
bebas narkoba.
Hal
ini menjadi kebijakan
Pemkab Kobar ke
depan untuk perpanjangan tenaga
kontrak. รขโฌลInilah
ketegasan yang harus
kami lakukan agar
peredaran narkoba benar-benar
bias dicegah.
Jangan sampai malah
ada yang terbukti atau
menjadi bagian dari peredarannya,รขโฌย
kata Ahmadi
Riansyah.
Wabup
mengingatkan, sebelumnya
ada kasus tenaga
kontrak yang
terbukti
menggunakan narkoba.
Pemerintah pun
tidak ingin kejadian
seperti
itu terulang lagi. Dalam
waktu dekat pun akan
dilakukan kembali
aturan
yang lebih tegas.
Khususnya
dalam perekrutan tenaga
kontrak tahun
depan.
รขโฌลNantinya
pada saat perekrutan
ditemukan ada
yang terbukti gunakan narkoba,
langsung diputus kontraknya.
Kami tidak mau
kecolongan lagi,รขโฌย tegasnya.