PALANGKA
RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, untuk penataan dan
pengelolaan aset milik Pemko Palangka Raya harus dilakukan secara bertahap dan
pelan-pelan.
“Mengingat
hal tersebut setiap tahunnya selalu menjadi temuan oleh BPK RI Perwakilan
Kalteng dalam audit yang dilakukan,†ujarnya, belum lama ini.
Menurutnya,
dengan sering menjadi temuan, maka mulai saat ini pemko akan terus melakukan
pembenahan pengelola aset dengan baik dan sesuai dengan aturan yang ada. Namun
pihaknya akan tetap optimistis dalam menyelesaikan rekomendasi
tindaklanjutinya.
“Karena
permasalahan aset ini tak hanya menjadi permasalahan di Kota Palangka Raya saja,
namun di daerah lainpun begitu. Maka kami tentunya berupaya menyelesaikan agar
lebih baik lagi dalam pengelolaan dan penataan aset,†terangnya.
Sampai
saat ini, ungkap wali kota termuda se-Indonesia ini, pihaknya masih berupaya untuk
menyelesaikan tindak lanjut permasalahan aset pemko. Seperti aset yang ada di
kawasan Flamboyan, Gedung Barata, dan Palma. “Maka dari itu, akan kami selesaikan
pelan-pelan, sehingga dari sisi pencatatan dan pengelolaanya nanti tidak lagi
menjadi temuan dari audit yang dilakukan lembaga vertikal ini,†beber Fairid.
Dengan
merapikan sistem administrasi pencatatan dan penguasaan aset menjadi milik
pemko, jelas dia, tentunya dapat meminimalkan temuan aset atas audit yang
dilakukan BPK setiap tahunnya. Sehingga, akan terlihat ketaatan dan kepatuhan
pemerintah.
“Karena
itu adalah syarat dari UU, maka kami akan melaksanakannya. Dari 15 rekomendasi
BPK itu, sudah saya tandatangani untuk ditindaklanjuti sesegera mungkin, tanpa
harus menunggu 60 hari waktu yang diberikan untuk perbaikan,†ujarnya.
Dirinya
mengharapkan agar Perangkat Daerah (PD) memperhatikan rekomendasi yang
diberikan, terutama dalam pengelolaan asset. Sebab dari segi pengelolaan
keuangan, pemko sudah cukup baik dan rapi.
“Kalau
untuk pengelolaan keuangan kami sudah cukup baik penilaian dari BPK. Hanya di aset
saja, memang harus menjadi perhatian yang lebih,†pungkas Fairid. (ari/ami/iha/CTK)