KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kapuas, Dr. H. Suwarno Muriyat, S.Ag, M.Pd mengeluarkan surat untuk kegiatan selama bulan suci ramadan 1442 Hijriyah/2021 Masehi. Dalam surat tersebut ditujukan kepada Kepala Sekolah TK, SD, SMP Negeri dan Swasta se Kabupaten Kapuas.
"Surat Edaran Nomor : 420/70/Disdik/Tahun 2021, tentang tidak adanya kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) selama bulan suci ramadan," ungkap H. Suwarno Muriyat, Selasa (13/4).
Suwarno menerangkan menindaklanjuti hasil rapat MKKS SMP Negeri dan Swasta se Kabupaten Kapuas tanggal 31 Maret 2021, dan keadaan pandemi Covid-19 yang masih terjadi, serta memperhatikan kalender pendidikan Tahun Ajaran 2020/2021.
"Selama bulan suci ramadan kegiatan BDR ditiadakan, dan diganti kegiatan peserta didik yang diatur dalam bentuk Kartu Kendali yang dibuat Kepala Sekolah," jelas Suwarno.
Menurut mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Kapuas ini, kartu kendali dikembalikan kepada sekolah masing-masing, setelah libur puasa (libur hari besar) untuk diperiksa, dan dikoreksi oleh sekolah masing-masing. Kartu kendali ini berisi tentang kegiatan khusus keagamaan selama bulan puasa bagi siswa yang beragama Islam.
"Sedangkan agama lain menyesuaikan, sesuai agama dan kepercayaan masing-masing," tegasnya.
Suwarno berharap hal itu segera ditindaklanjuti oleh semua Kepsek, agar dapat diterapkan sesuai ketentuannya, dan diketahui oleh semua anak didik maupun orangtuanya.