PALANGKA
RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Asisten I Sekda Kota
Palangka Raya Barit Rayanto mengatakan, sebelum dilakukan pemekaran wilayah,
diperlukan penetapan batas wilayah antarkelurahan.
Menurutnya,
penetapan ini sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, yang dapat pula digunakan sebagai
dasar penegasan batas wiayah kelurahan dengan menggunakan metode kartometrik.
Metode ini, beber dia, adalah penelusuran dengan menfaatkan perbatasan dengan
skala besar dan melalui satelit resolusi tinggi. Penetapan penegasan wilayah
ini, tambahnya, bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintah
memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah, dan memenuhi
aspek teknis.
“Sementara
itu beberapa kelurahan mengalami kendala tentang batas-batas wilayah di
lokasinya, karena tidak adanya patok-patok yang jadi acuan sebagai tanda batas
suatu wilayah,†katanya saat memimpin Rakor Penegasan Batas dan Penyelesaian
Konflik Tata Batas Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Palangka Raya.
Selain
hal itu, ia juga mengungkapkan bahwa penetapan dan penegasan batas wilayah ini
ke depannya berguna untuk pemekaran wilayah. Sebab, terang dia, dalam pemekaran
banyak aspek yang perlu disiapkan berupa aspek pembiayaan, aspek kepadatan
penduduk, aspek kebudayaan. “Ini yang harus ditinjau dan didiskusikan terlebih
dahulu, sehingga saat pemekaran kelurahan nanti penduduknya sudah siap,â€
terangnya.
Ditambahkan
Barit, hal ini pun juga sudah dibicarakannya dengan wali kota. Untuk itu, ia
sangat berharap agar peserta rapat yang hadir mampu mempelajari dan menguasai
global positioning system GPS. “Minimal menentukan titik koordinat secara
terencana serta berkordinasi dengan instansi baik dalam pengecekan tata batas
maupun dengan segala sesuatu yang berkaitan dengan sengketa lahan dan mediasi,â€
pungkasnya. (*ahm/ami/iha/CTK)