PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Pahandut,
Polresta Palangka Raya, mengamankan seorang perempuan berinisial W yang diduga melakukan
pembakaran lahan miliknya di Jalan Yos Sudarso XVII, Kelurahan Menteng,
Kecamatan Jekan Raya, Minggu (9/8) lalu.
Wanita parobaya tersebut
diamankan saat Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng beserta petugas Damkar Dishut
Kalteng melakukan patroli rutin pencegahan Karhutla di wilayah Kelurahan
Menteng tepatnya di lokasi kebakaran.
Selanjutnya kepolisian yang saat
itu dipimpin oleh Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata melakukan pemadaman dan
mengamankan terduga pembakar lahan tersebut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes
Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata, Selasa
(11/8) membenarkan diamankannya seorang wanita itu karena karhutla. Saat ini
proses penyelidikan masih dilakukan.
“Statusnya masih terperiksa
dan kini kita lakukan wajib lapor,” katanya.
Edia menjelaskan, pada tahun
2019, Kota Palangka Raya mengalami musibah Karhutla yang sangat parah,
tercatat pada tahun 2019, di lokasi yang sama yakni Jalan Yos Sudarso XVII
tersebut juga menjadi TKP Karhutla.
Upaya Polri dalam pencegahan
terjadinya peristiwa Karhutla di Kota Palangka Raya khususnya agar tidak
terulang seperti tahun lalu, dilakukan sejak dini melalui
Bhabinkamtibmas.
“Sosialisasi dan imbauan
kepada masyarakat senantiasa kita lakukan untuk tidak membakar lahan. Apabila
masih ada ditemukan masyarakat yang tetap melakukan pembakaran lahan maka kami
akan melakukan tindakan tegas guna mencegah terjadinya bencana kabut asap akibat
Karhutla,” tegasnya.