PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Petugas Posko Lintas Batas (Libas) menemukan
sopir yang menggunakan surat keterangan (suket) rapid test palsu. Oknum sopir
pembawa suket palsu itu ditemukan petugas gabungan Posko Libas Pahandut
Seberang, Sabtu (11/7).
Sopir berinisial RD (40),
diamankan petugas diduga memalsukan hasil surat rapid test Covid-19 yang mengatasnamakan
RSIA Bunda, Palangka Raya. Padahal surat tersebut palsu dan tidak bisa dibuktikan
keabsahannya.
Penanggung Jawab Posko Libas
Sebangau dan Pahandut Seberang, Alman Pakpahan mengatakan, RD diamankan ketika hendak
melintas di Pos Libas Pahandut Seberang. “Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku
menunjukan surat hasil rapid test palsu kepada petugas,” kata Kadishub
Kota Palangka Raya tersebut.
Setelah melakukan interogasi,
polisi langsung mendatangi percetakan yang dimaksud untuk membuktikan
kebenarannya. Pelaku kini sudah diamankan di Polsek Pahandut untuk dilakukan
penyidikan lebih lanjut.
Mantan Kepala Inspektorat Kota
Palangka Raya tersebut menjelaskan, sopir melakukan perjalanan dari Kuala Kurun
menuju Banjarmasin, sesampainya di Posko Libas sopir diperiksa dan terbukti
melakukan pemalsuan surat rapid test.
“Seluruh petugas di posko
libas sudah diminta untuk lebih cermat lagi dalam melihat surat rapid test dan
sudah dibekali cara membedakan rapid test asli dan palsu, tampak petugas
mengamati dengan teliti surat rapid test,” pungkas Alman.