26.1 C
Jakarta
Tuesday, April 15, 2025

Raperda Pengendalian Karhutla Akan Dikonsultasikan ke Kemendagri

PALANGKA RAYA – DPRD Kalteng akan melakukan konsultasi dengan Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
Pengendalian Kebakaran Lahan agar segera disetujui. Wakil Ketua Komisi D DPRD
Kalteng Hj Agus Susilasani mengatakan rencana konsultasi dengan Kemendagri
lantaran untuk melakukan perbaikan redaksi dalam Raperda tersebut.

Diungkapkannya, beberapa
perbaikan redaksi daripada isi raperda itu memang permintaan dari Kemendagri.
Pihaknya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng kemudian melakukan rapat
guna membahas pasal-pasal yang diminta untuk diperbaiki.

“Ada beberapa pasal yang kami
perbaiki, diganti dan ada pula yang dihilangkan,” katanya kepada media, Selasa
(11/6).

Dijelaskan perempuan yang
sekaligus sebagai ketua tim raperda ini, perbaikan yang dilakukan salah satunya
yakni nama raperda yang awalnya Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan berubah
menjadi Pengendalian Kebakaran Lahan. Sedangkan, lanjutnya, untuk substansi
lainnya sudah ada titik terang dari Kemendagri.

Baca Juga :  Jalan Sehat Makin Dekat, Persediaan Kupon Menipis

“Untuk substansi membuka lahan
dengan cara dibakar sudah ada titik terang dari Kemendagri, tetapi kata hutan
dihilangkan agar raperda ini tidak menjadi dasar untuk membuka lahan dengan
cara dibakar,” beber politikus partai Nasional Demokrasi (NasDem) ini.

Menurutnya, salah satu pasal yang
tertera dan dihapus yakni redaksi tentang kearifan lokal yang memperbolehkan membuka
lahan dengan cara dibakar dan hanya masyarakat adat boleh melakukannya.

“Padahal kami berharap keberadaan
raperda ini dapat menjawab keluhan masyarakat, khususnya petani Kalteng yang
kesulitan bertani karena adanya larangan membuka lahan dengan cara dibakar,” pungkasnya.
(abw/ila/ctk/nto)

PALANGKA RAYA – DPRD Kalteng akan melakukan konsultasi dengan Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
Pengendalian Kebakaran Lahan agar segera disetujui. Wakil Ketua Komisi D DPRD
Kalteng Hj Agus Susilasani mengatakan rencana konsultasi dengan Kemendagri
lantaran untuk melakukan perbaikan redaksi dalam Raperda tersebut.

Diungkapkannya, beberapa
perbaikan redaksi daripada isi raperda itu memang permintaan dari Kemendagri.
Pihaknya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng kemudian melakukan rapat
guna membahas pasal-pasal yang diminta untuk diperbaiki.

“Ada beberapa pasal yang kami
perbaiki, diganti dan ada pula yang dihilangkan,” katanya kepada media, Selasa
(11/6).

Dijelaskan perempuan yang
sekaligus sebagai ketua tim raperda ini, perbaikan yang dilakukan salah satunya
yakni nama raperda yang awalnya Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan berubah
menjadi Pengendalian Kebakaran Lahan. Sedangkan, lanjutnya, untuk substansi
lainnya sudah ada titik terang dari Kemendagri.

Baca Juga :  Jalan Sehat Makin Dekat, Persediaan Kupon Menipis

“Untuk substansi membuka lahan
dengan cara dibakar sudah ada titik terang dari Kemendagri, tetapi kata hutan
dihilangkan agar raperda ini tidak menjadi dasar untuk membuka lahan dengan
cara dibakar,” beber politikus partai Nasional Demokrasi (NasDem) ini.

Menurutnya, salah satu pasal yang
tertera dan dihapus yakni redaksi tentang kearifan lokal yang memperbolehkan membuka
lahan dengan cara dibakar dan hanya masyarakat adat boleh melakukannya.

“Padahal kami berharap keberadaan
raperda ini dapat menjawab keluhan masyarakat, khususnya petani Kalteng yang
kesulitan bertani karena adanya larangan membuka lahan dengan cara dibakar,” pungkasnya.
(abw/ila/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru