PALANGKA RAYA – Sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) sesuai Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 07 tahun
2020, tentang pelaksanaan PSBB. Namun
sanksi seperti penahan KTP masih belum
diterapkan petugas di Pos atau check point yang berada di Kota Palangka Raya.
Padahal jika berdasarkan Perwali, tiap pelanggar akan
dikenai sanksi penahanan KTP serta karantina mandiri yang sudah ditentukan.
Namun, hingga saat ini, petugas di lapangan masih terlihat
sebatas memberikan teguran lisan atau imbauan kepada tiap warga yang melanggar.
“Masih belum dilakukan untuk penahanan KTP-nya,”
kata Kabagops Polresta Palangka Raya Kompol Hemat Siburian, saat dikonfirmasi
oleh Kaltengpos.co melalui Whatsapp.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman
Pakpahan, menyampaikan untuk sejumlah pos lintas batas (libas) Kota Palangka
Raya hingga saat ini belum menerapkan sanksi penahanan KTP juga.
“Kalau di pos libas (lintas batas) baru hanya memutar
balik paksa,” katanya.
Memang seperti diketahui, personel gabungan yang berjaga di
pos lintas batas sering memutar balik para pelanggar aturan. Terlebih mobil
travel yang masih beroperasi keluar masuk Kota Palangka Raya.