NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lamandau, mengingatkan Peserta Pemilu serta masyarakat umum, agar tidak melakukan praktik politik uang pada Pemilu yang akan digelar pada 14 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lamandau, Yustedi, mengatakan praktik politik uang adalah sebuah bentuk kejahatan terhadap kecerdasan para pemilih. “Kami mengingatkan kepada Peserta Pemilu maupun masyarakat, harapan kita semua proses tahapan Pemilu berjalan dengan baik tanpa adanya pelanggaran yang dapat merusak citra demokrasi kita,” kata Yustedi, Jum’at (12/1/2024).
Menurutnya, politik praktis seperti halnya Money Politik sering kali terjadi pada masa pemilu. Dimana kesulitan dari Bawaslu terkait pembuktian dan jarang sekali masyarakat mau melaporkan.
“Jadi untuk kampanye sampai saat ini belum ada temuan ataupun laporan terkait pelanggaran politik uang, tetapi kalo untuk pelanggaran Kampanye udah ada satu laporan yang sedang ditangani terkait Oknum ketua BPD di Wilayah Kabupaten Lamandau,” tuturnya.
Ia mengatakan, oknum tersebut telah mengkampanyekan salah satu calon Anggota Legislatif, Partai Politik tetapi sampai saat ini masuk dalam proses kajian awal dan klarifikasi pemanggilan saksi.
“Kalau ada temuan silakan laporkan, baik ke Bawaslu Lamandau, Panwascam maupun Pengawas Desa. Jalurnya seperti itu,” tukasnya. (Bib)