PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO –
Kepatuhan masyarakat dalam menggunakan masker khususnya di Kota Palangka Raya
pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan beberapa bulan
lalu, rupanya menyentuh sampai 96 persen.
Hal tersebut disampaikan oleh
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya, melalui Ketua
Hariannya, Emi Abriyani. Meski demikian lanjut Emi, setelah PSBB selesai
rupanya kepatuhan warga masyarakat menggunakan masker menurun hingga 60 sampai
50 persen.
Menyikapi hal tersebut, untuk
kembali meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menggunakan masker, tim Gugus
Tugas dan Satgas terus menerus menerus melaksanakan sosialisasi dan juga
edukasi kepada warga masyarakat.
“Alhamdulillah hingga saat
ini kepatuhan penggunaan masker itu naik lagi menjadi 70 sampai 80
persen,” kata Emi Abriyani saat di Bundaran Besar Kota Palangka Raya,
Kamis (10/9) kemarin.
Dia menambahkan, berkaca dari meningkatkannya
kepatuhan warga masyarakat dalam penggunaan masker.
Ia juga berharap nantinya pada
saat Peraturan Wali Kota Palangka Raya (Perwali) nomor 26 tahun 2020 yang sudah
diterbitkan dan akan dijalankan maka, kepatuhan masyarakat menggunakan masker
juga bisa meningkatkan hingga 100 persen, mengingat dalam perwali tersebut juga
adanya sanksi bagi orang yang melanggar.
“Harapannya pada saat kita
melaksanakan sanksi pada perwali nomor 26 tahun 2020, kita mengharapkan 100
persen warga masyarakat Kota Palangka Raya sudah bisa dan patuh untuk memakai
masker,” pungkasnya.