28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Penetapan Paslon Pilkada 23 September, Kampanye Terbuka Dibatasi 100 O

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan
pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Pilkada 2020, pada 23
September 2020.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa saat
ini pihaknya tengah melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap
para bakal paslon yang sudah mendaftar untuk Pilkada Serentak 2020 pada 4-6
September 2020 lalu. “Kalau tidak ada halangan, pada 23 September akan
dilakukan penetapan pasangan calon,” kata Arief saat rapat kerja dengan Komisi
II DPR, Bawaslu, Mendagri Tito Karnavian, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP), Kamis (10/9).

Ia menambahkan tahapan berikutnya yakni 24
September 2020, akan dilakukan pengundian nomor urut paslon yang telah
ditetapkan.

Setelah itu, akan dimulai masa kampanye. “Pada
26 September sampai 5 Desember masuk masa kampanye,”  ujar Arief.

Hingga 10 September 2020, sudah ada 735
bapaslon yang mendaftar. Terdiri dari 25 bapaslon gubernur dan wakil gubernur,
160 bapaslon bupati dan wabup, dan 100 bapaslon wali kota dan wakil wali kota.

Sebanyak 644 bapaslon diusung partai politik,
67 lainnya maju lewat jalur perseorangan.

Arief menuturkan sejauh ini ada 28
kabupaten/kota yang hanya memiliki satu paslon. Karena itu, KPU memperpanjang
masa pendaftaran pada 11-13 September 2020 di daerah yang hanya memiliki satu
paslon. Lebih lanjut Arief menjelaskan pihaknya akan menambahkan sejumlah
aturan baru dalam masa kampanye nanti.

KPU, kata Arief, membatasi jumlah orang yang
hadir fisik pada kampanye rapat umum, rapat terbatas, maupun debat paslon.
Menurut Arief, saat rapat umum kehadiran secara fisik dibatasi hanya sampai 100
orang saja. Selebihnya mengikuti secara daring. Mereka yang hadir ke lokasi
kampanye rapat umum juga harus memperhatikan penerapan protokol kesehatan
Covid-19 yang ketat. Untuk rapat terbatas dan debat, jumlah kehadiran fisik
dibatasi paling banyak 50 orang.

Saat debat jumlah 50 merupakan angka maksimal.
Dia menjelaskan bila ada dua paslon, maka masing-masing dihadiri maksimal 25 orang.
Kalau ada tiga paslon, maka akan dibagi merata. “Berdasar data pendafataran
yang masuk terdapat lima paslon di sebelas daerah. Selebih ada satu, dua, tiga,
empat paslon,” ujar Arief. 

Baca Juga :  Tekankan Prinsip Persaudaraan Antarsesama

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan
pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Pilkada 2020, pada 23
September 2020.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa saat
ini pihaknya tengah melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap
para bakal paslon yang sudah mendaftar untuk Pilkada Serentak 2020 pada 4-6
September 2020 lalu. “Kalau tidak ada halangan, pada 23 September akan
dilakukan penetapan pasangan calon,” kata Arief saat rapat kerja dengan Komisi
II DPR, Bawaslu, Mendagri Tito Karnavian, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP), Kamis (10/9).

Ia menambahkan tahapan berikutnya yakni 24
September 2020, akan dilakukan pengundian nomor urut paslon yang telah
ditetapkan.

Setelah itu, akan dimulai masa kampanye. “Pada
26 September sampai 5 Desember masuk masa kampanye,”  ujar Arief.

Hingga 10 September 2020, sudah ada 735
bapaslon yang mendaftar. Terdiri dari 25 bapaslon gubernur dan wakil gubernur,
160 bapaslon bupati dan wabup, dan 100 bapaslon wali kota dan wakil wali kota.

Sebanyak 644 bapaslon diusung partai politik,
67 lainnya maju lewat jalur perseorangan.

Arief menuturkan sejauh ini ada 28
kabupaten/kota yang hanya memiliki satu paslon. Karena itu, KPU memperpanjang
masa pendaftaran pada 11-13 September 2020 di daerah yang hanya memiliki satu
paslon. Lebih lanjut Arief menjelaskan pihaknya akan menambahkan sejumlah
aturan baru dalam masa kampanye nanti.

KPU, kata Arief, membatasi jumlah orang yang
hadir fisik pada kampanye rapat umum, rapat terbatas, maupun debat paslon.
Menurut Arief, saat rapat umum kehadiran secara fisik dibatasi hanya sampai 100
orang saja. Selebihnya mengikuti secara daring. Mereka yang hadir ke lokasi
kampanye rapat umum juga harus memperhatikan penerapan protokol kesehatan
Covid-19 yang ketat. Untuk rapat terbatas dan debat, jumlah kehadiran fisik
dibatasi paling banyak 50 orang.

Saat debat jumlah 50 merupakan angka maksimal.
Dia menjelaskan bila ada dua paslon, maka masing-masing dihadiri maksimal 25 orang.
Kalau ada tiga paslon, maka akan dibagi merata. “Berdasar data pendafataran
yang masuk terdapat lima paslon di sebelas daerah. Selebih ada satu, dua, tiga,
empat paslon,” ujar Arief. 

Baca Juga :  Tekankan Prinsip Persaudaraan Antarsesama

Terpopuler

Artikel Terbaru