PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi senilai
Rp600 ribu kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta. Bantuan
tersebut akan dikirimkan langsung kepada nomor rekening pekerja yang terdaftar
di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Kepala Cabang BP Jamsostek Palangka Raya, Royyan Huda melalui pertemuan
virtual, Selasa (11/8) mengungkapkan, saat ini BP Jamsostek tengah mengumpulkan
data nomor rekening pekerja yang memenuhi kriteria penerima bantuan subsidi tersebut
melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.
“Yang berhak menerima subsidi ini adalah pekerja atau karyawan penerima
upah (formal) yang tercatat sebagai peserta aktif di BP Jamsostek dengan
besaran upah di bawah Rp5 juta per bulan,†kata Royyan Huda.
Nantinya, subsidi akan langsung disalurkan ke rekening masing-masing
pekerja. “Saat ini kami masih terus melakukan validasi data yang nantinya akan
disampaikan ke pemerintah, termasuk mengumpulkan dan mendata nomor rekening
penerima subsidi lewat perusahaan tempat masing-masing bekerja,†ujarnya.
Terkait hal itu, Royyan juga mengimbau kepada pihak perusahaan agar turut
proaktif untuk memberikan data rekening pekerjanya yang tercatat sebagai
peserta BP Jamsostek aktif. Sehingga proses validasi bisa lebih cepat
dilakukan.
Sebagai informasi, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji senilai
Rp 600 ribu kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta. Bantuan
tersebut akan dikirimkan langsung kepada nomor rekening pekerja yang terdaftar
di BP Jamsostek.
Pemerintah mencatat, ada sekitar 13,8 juta tenaga kerja formal dengan gaji
di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BP Jamsostek.
Untuk kriteria penerima bantuan subsidi gaji ini, pekerja merupakan tenaga
kerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta, aktif terdaftar di BP Jamsostek
dan bukan merupakan pegawai BUMN dan pemerintah.
Penyaluran bantuan akan dilakukan dalam 2 tahap, yakni pada kuartal III dan
IV 2020 yang mana penerima akan mendapat bantuan senilai Rp 600 ribu per bulan
selama 4 bulan.
Pertemuan virtual yang digagas Kantor Cabang BP Jamsostek Palangka Raya itu
diikuti Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng, Rivianus
Syahril Tarigan, perwakilan OJK, Ombudsman RI-Kalteng, serta para pekerja
media.