33.2 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Jabatan Kasek SMPN 8 Diambil Alih Pengawas

PALANGKA
RAYA – Demi mendukung pelaksanaan belajar mengajar di SMPN 8 Palangka Raya,
maka jabatan kepala sekolah (Kasek) diambil alih oleh pengawas pendidikan.

“Untuk
sementara saya minta pengawas pendidikan tersebut yang mengatur sampai dengan
masuknya tahun ajaran baru tanggal 15 nanti.Jadi semuanya administrasi serta
kegiatan laiinnya, tetap berlangsung,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota
Palangka Raya Sahdin Hasan, Rabu (10/7).

Sahdin
berharap, begitu masuk tahun ajaran baru, jabatan kasek tersebut tidak kosong artinya
secara definitifsudah ada yang mengisi.Menurutnya, sampai saat ini proses
belajar mengajar dan segala kegiatan lainnya tetap normal seperti biasanya,
tanpa adanya gangguan bahkan untuk penerimaan pelajar barupun tetap normal dan
maksimal.

Baca Juga :  40 Hari Alex

Lebih
jauh dia menjelaskan, semuanya pasti melalui proses seperti SK pengangkatan kasek
harus ditandandatangi oleh kepala daerah sebagai pimpinan pejabat kepegawaian.
Sehingga, tugas itu mempunyai perbedaan dan merupakan sebuah jabatan
fungsional. “Untuk menjadi kasek ini ada persyarakatan, diantaranya telah
mengikuti diklat calon kasek, dan sudah menyampaikan tentang visi dan misi
untuk kemajuan sekolah yang dipimpinnya.Saya berharap pada tahun ajaran baru
ini jabatan kasek tersebut sudah ada yang mengisi,” harapnya. (ndo/ami/iha/CTK)

PALANGKA
RAYA – Demi mendukung pelaksanaan belajar mengajar di SMPN 8 Palangka Raya,
maka jabatan kepala sekolah (Kasek) diambil alih oleh pengawas pendidikan.

“Untuk
sementara saya minta pengawas pendidikan tersebut yang mengatur sampai dengan
masuknya tahun ajaran baru tanggal 15 nanti.Jadi semuanya administrasi serta
kegiatan laiinnya, tetap berlangsung,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota
Palangka Raya Sahdin Hasan, Rabu (10/7).

Sahdin
berharap, begitu masuk tahun ajaran baru, jabatan kasek tersebut tidak kosong artinya
secara definitifsudah ada yang mengisi.Menurutnya, sampai saat ini proses
belajar mengajar dan segala kegiatan lainnya tetap normal seperti biasanya,
tanpa adanya gangguan bahkan untuk penerimaan pelajar barupun tetap normal dan
maksimal.

Baca Juga :  40 Hari Alex

Lebih
jauh dia menjelaskan, semuanya pasti melalui proses seperti SK pengangkatan kasek
harus ditandandatangi oleh kepala daerah sebagai pimpinan pejabat kepegawaian.
Sehingga, tugas itu mempunyai perbedaan dan merupakan sebuah jabatan
fungsional. “Untuk menjadi kasek ini ada persyarakatan, diantaranya telah
mengikuti diklat calon kasek, dan sudah menyampaikan tentang visi dan misi
untuk kemajuan sekolah yang dipimpinnya.Saya berharap pada tahun ajaran baru
ini jabatan kasek tersebut sudah ada yang mengisi,” harapnya. (ndo/ami/iha/CTK)

Terpopuler

Artikel Terbaru