26.3 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang sengketa
pemilihan calon legislatif (Pileg) 2019, Selasa (9/7). Jumlah perkara sengketa
pileg yang disidangkan sebanyak 260.

“MK menggelar sidang perdana PHPU
Legislatif 2019 sebanyak 260 perkara pada Selasa (9/7) hingga Jumat (19/7),”
ujar Kabag Humas MK Fajar Laksono di Gedung MK, Selasa (9/7).

Persidangan sengketa Pileg,
terbagi dalam tiga ruang sidang panel. Masing-masing panel harus disidangkan
oleh hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, pemerintah,
dan DPR.

Pada panel pertama diketuai oleh
Ketua MK Anwar Usman, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Anwar
merupakan hakim konstitusi dengan lembaga pengusul MA, sementara Enny diusulkan
oleh Presiden (pemerintah), Arief diusulkan oleh DPR.

Panel kedua diketuai oleh Wakil
Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul. Aswanto
merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR, sementara Saldi diusulkan
oleh Presiden, dan Manahan diusulkan oleh MA.

Panel ketiga diketuai oleh Hakim
Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.
Palguna merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh Presiden. Sementara
Suhartoyo diusulkan oleh MA dan Wahiduddin diusulkan oleh DPR. Sebanyak 64
perkara sengketa Pileg akan disidangkan pada Selasa (9/7), dan dimulai pukul
08.00 WIB.

Baca Juga :  Keren!!! Kini Pembuatan SKCK Akan Lebih Mudah Dijangkau

Pantauan di ruang sidang Panel
II, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta seluruh kuasa hukum pemohon perkara
sengketa pileg untuk bisa memahami maksud permohonannya. Terutama dalam petitum
permohonan.

“Bahwa ada perbedaan yang
mendasar antara pemilu ulang, penghitungan suara ulang, dan pemungutan ulang.
Ini harus dipahami, nanti petitum dan maksudnya jadi ‘jaka sambung naik ojek’,
ga nyambung gitu ya,” ujarnya di Gedung MK saat memeriksa sengketa Pileg 2019
daerah pemilihan Papua.

Saldi mengatakan petitum
permohonan harus jelas. Sebab mengandung konsekuensi yuridis yang harus
dilaksanakan.

Saldi mengaku seringkali
menemukan terdapat inkonsistensi dalam permohonan. Selain itu antara permohonan
dengan petitum tidak relevan terkait pemilu ulang, pemungutan suara ulang, dan
penghitungan suara ulang.

“Jangan salah menyebutnya, kalau
salah jadi kabur permohonannya. Dan ini saya ingatkan kepada seluruh kuasa
hukum yang mewakili para pemohon ya,” ujar Saldi.

Baca Juga :  Dinsos Kalteng Bergerak Putus Rantai Penyebaran Covid-19

Sementara di ruang sidang panel
I, caleg DPR petahana daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur (Jatim) I dari
Gerindra, Bambang Haryo Soekarto menggugat KPU dengan rekan satu partainya
Rahmat Muhajirin.

“Perkara kami terkait internal
partai, Yang Mulia. KPU sebagai termohon dengan Caleg Gerindra Nomor Urut 4
Dapil Jatim I atas nama Rahmat Muhajirin sebagai pihak terkait,” ujar kuasa
hukum Bambang, Maulana Bungaran.

Pemohon, menuding Rahmat
melakukan politik uang di wilayah Surabaya meliputi tiga kecamatan yakni
Prambon, Candi, dan Gedangan.

“Caleg petahana tumbang oleh
caleg yang awalnya tidak dikenal masyarakat di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.
Setelah kami cek, ternyata ada politik uang,” kata Maulana.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat
yang memeriksa perkara tersebut kemudian menanyakan bukti tudingan itu.

Maulana mengaku tidak terdapat
penambahan suara, namun ada sejumlah saksi yang dapat memberikan keterangan.

Hakim Konstitusi Arief kemudian
meminta Bawaslu memberikan keterangan atas tudingan Bambang pada sidang
selanjutnya. (gw/fin/kpc)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang sengketa
pemilihan calon legislatif (Pileg) 2019, Selasa (9/7). Jumlah perkara sengketa
pileg yang disidangkan sebanyak 260.

“MK menggelar sidang perdana PHPU
Legislatif 2019 sebanyak 260 perkara pada Selasa (9/7) hingga Jumat (19/7),”
ujar Kabag Humas MK Fajar Laksono di Gedung MK, Selasa (9/7).

Persidangan sengketa Pileg,
terbagi dalam tiga ruang sidang panel. Masing-masing panel harus disidangkan
oleh hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, pemerintah,
dan DPR.

Pada panel pertama diketuai oleh
Ketua MK Anwar Usman, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Anwar
merupakan hakim konstitusi dengan lembaga pengusul MA, sementara Enny diusulkan
oleh Presiden (pemerintah), Arief diusulkan oleh DPR.

Panel kedua diketuai oleh Wakil
Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul. Aswanto
merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR, sementara Saldi diusulkan
oleh Presiden, dan Manahan diusulkan oleh MA.

Panel ketiga diketuai oleh Hakim
Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.
Palguna merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh Presiden. Sementara
Suhartoyo diusulkan oleh MA dan Wahiduddin diusulkan oleh DPR. Sebanyak 64
perkara sengketa Pileg akan disidangkan pada Selasa (9/7), dan dimulai pukul
08.00 WIB.

Baca Juga :  Keren!!! Kini Pembuatan SKCK Akan Lebih Mudah Dijangkau

Pantauan di ruang sidang Panel
II, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta seluruh kuasa hukum pemohon perkara
sengketa pileg untuk bisa memahami maksud permohonannya. Terutama dalam petitum
permohonan.

“Bahwa ada perbedaan yang
mendasar antara pemilu ulang, penghitungan suara ulang, dan pemungutan ulang.
Ini harus dipahami, nanti petitum dan maksudnya jadi ‘jaka sambung naik ojek’,
ga nyambung gitu ya,” ujarnya di Gedung MK saat memeriksa sengketa Pileg 2019
daerah pemilihan Papua.

Saldi mengatakan petitum
permohonan harus jelas. Sebab mengandung konsekuensi yuridis yang harus
dilaksanakan.

Saldi mengaku seringkali
menemukan terdapat inkonsistensi dalam permohonan. Selain itu antara permohonan
dengan petitum tidak relevan terkait pemilu ulang, pemungutan suara ulang, dan
penghitungan suara ulang.

“Jangan salah menyebutnya, kalau
salah jadi kabur permohonannya. Dan ini saya ingatkan kepada seluruh kuasa
hukum yang mewakili para pemohon ya,” ujar Saldi.

Baca Juga :  Dinsos Kalteng Bergerak Putus Rantai Penyebaran Covid-19

Sementara di ruang sidang panel
I, caleg DPR petahana daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur (Jatim) I dari
Gerindra, Bambang Haryo Soekarto menggugat KPU dengan rekan satu partainya
Rahmat Muhajirin.

“Perkara kami terkait internal
partai, Yang Mulia. KPU sebagai termohon dengan Caleg Gerindra Nomor Urut 4
Dapil Jatim I atas nama Rahmat Muhajirin sebagai pihak terkait,” ujar kuasa
hukum Bambang, Maulana Bungaran.

Pemohon, menuding Rahmat
melakukan politik uang di wilayah Surabaya meliputi tiga kecamatan yakni
Prambon, Candi, dan Gedangan.

“Caleg petahana tumbang oleh
caleg yang awalnya tidak dikenal masyarakat di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.
Setelah kami cek, ternyata ada politik uang,” kata Maulana.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat
yang memeriksa perkara tersebut kemudian menanyakan bukti tudingan itu.

Maulana mengaku tidak terdapat
penambahan suara, namun ada sejumlah saksi yang dapat memberikan keterangan.

Hakim Konstitusi Arief kemudian
meminta Bawaslu memberikan keterangan atas tudingan Bambang pada sidang
selanjutnya. (gw/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru