28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

PN dan PT Memvonis Belasan Tahun, MA Malah Putus Bebas Terdakwa Korups

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) membebaskan
terdakwa kasus dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas
Bank Indonesia (SKL BLBI) dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan
Perbankan Indonesia (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Komisi Pemberantasan
Korupsi  (KPK) menilai putusan kasasi ini
tergolong ‘aneh bin ajaib’ karena sebelumnya Syafruddin telah divonis 15 tahun
penjara di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Pertama KPK menghormati putusan MA. Meski demikian, KPK merasa
kaget karena putusan ini ‘aneh bin ajaib’ karena bertentangan dengan putusan
hakim PN (pengadilan negeri) dan PT (pengadilan tinggi),” kata Wakil Ketua KPK
Laode M. Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Pada Selasa (9/7/2019), majelis
kasasi pada Mahkamah Agung memutuskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan
(BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung tidak melakukan tindak pidana sehingga
harus dikeluarkan dari tahanan alias bebas. Syafruddin Arsyad Temenggung adalah
terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia
(BLBI) terhadap BDNI.

Hal senada juga diungkapkan Wakil
Ketua KPK Saut Situmorang. Ia mengatakan 
KPK akan melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah memutus
bebas Syafruddin Arsyad Temenggung. ”KPK akan melaksanakan putusan kasasi ini
sebagaimana disebutkan dalam amar putusan setelah kami mendapatkan salinan
putusan atau petikan putusan secara resmi,” ujar Saut Situmorang. 

Baca Juga :  HP Akui Dua Kali Tusuk Diamon

Saut juga menyatakan bahwa KPK
akan mempelajari secara cermat putusan tersebut dan mempertimbangkan secara
serius melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa sepanjang sesuai dengan
aturan yang berlaku. Sebab, penanganan perkara Syafruddin Arsyad Temenggung
(SAT) telah melewati perjalanan yang sangat panjang.

“KPK berupaya membongkar
kasus BLBI yang menjadi perhatian publik dan juga ingin mengembalikan kerugian
keuangan negara yang sangat besar. Penyelidikan pertama dilakukan sejak Januari
2013, kemudian melakukan penyidikan pertama untuk tersangka SAT pada bulan
Maret 2017 dan berlanjut sampai saat ini,” tuturnya.

Selama penanganan perkara itu,
kata dia, KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan dengan
sangat berhati-hati dan berdasarkan hukum. ”Dalam penyidikan, Syafruddin Arsyad
Temenggung juga pernah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan. Hakim praperadilan menolak pengajuan tersebut dan menegaskan
penyidikan yang dilakukan KPK dapat diteruskan,” ucap Saut.

Kemudian, kata dia, dengan jelas
dan tegas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah memutus dengan pertimbangan yang
kuat yang terakhir menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk terdakwa
Syafruddin tanpa perbedaan pendapat (dissenting opinion) antara para hakim.
”Bahkan, KPK juga membuka penyidikan baru dengan tersangka SJN (Sjamsul
Nursalim) pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan
ITN (Itjih Nursalin), swasta,” kata Saut.

Baca Juga :  MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilpres Siang Ini

Sebelumya, putusan majelis
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tanggal 24 September
2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider
3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.

Pada tanggal 2 Januari 2019,
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana
penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan
bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3
bulan.

Syafruddin lantas mengajukan
kasasi ke MA sehingga majelis kasasi yang terdiri dari hakim Salman Luthan
selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin
memutuskan membatalkan putusan pengadilan di bawahnya.

Sementara itu, kuasa hukum
Syafruddin Arsyad Temenggung, Yusril Ihza Mahendra menyebut putusan tersebut
sudah final. ”Putusan itu final dan berkekuatan hukum tetap atau ‘inkracht van
gewijsde’,” kata Yusril yang dihubungi secara terpisah. (indopos/kpc)

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) membebaskan
terdakwa kasus dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas
Bank Indonesia (SKL BLBI) dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan
Perbankan Indonesia (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Komisi Pemberantasan
Korupsi  (KPK) menilai putusan kasasi ini
tergolong ‘aneh bin ajaib’ karena sebelumnya Syafruddin telah divonis 15 tahun
penjara di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Pertama KPK menghormati putusan MA. Meski demikian, KPK merasa
kaget karena putusan ini ‘aneh bin ajaib’ karena bertentangan dengan putusan
hakim PN (pengadilan negeri) dan PT (pengadilan tinggi),” kata Wakil Ketua KPK
Laode M. Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Pada Selasa (9/7/2019), majelis
kasasi pada Mahkamah Agung memutuskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan
(BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung tidak melakukan tindak pidana sehingga
harus dikeluarkan dari tahanan alias bebas. Syafruddin Arsyad Temenggung adalah
terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia
(BLBI) terhadap BDNI.

Hal senada juga diungkapkan Wakil
Ketua KPK Saut Situmorang. Ia mengatakan 
KPK akan melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah memutus
bebas Syafruddin Arsyad Temenggung. ”KPK akan melaksanakan putusan kasasi ini
sebagaimana disebutkan dalam amar putusan setelah kami mendapatkan salinan
putusan atau petikan putusan secara resmi,” ujar Saut Situmorang. 

Baca Juga :  HP Akui Dua Kali Tusuk Diamon

Saut juga menyatakan bahwa KPK
akan mempelajari secara cermat putusan tersebut dan mempertimbangkan secara
serius melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa sepanjang sesuai dengan
aturan yang berlaku. Sebab, penanganan perkara Syafruddin Arsyad Temenggung
(SAT) telah melewati perjalanan yang sangat panjang.

“KPK berupaya membongkar
kasus BLBI yang menjadi perhatian publik dan juga ingin mengembalikan kerugian
keuangan negara yang sangat besar. Penyelidikan pertama dilakukan sejak Januari
2013, kemudian melakukan penyidikan pertama untuk tersangka SAT pada bulan
Maret 2017 dan berlanjut sampai saat ini,” tuturnya.

Selama penanganan perkara itu,
kata dia, KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan dengan
sangat berhati-hati dan berdasarkan hukum. ”Dalam penyidikan, Syafruddin Arsyad
Temenggung juga pernah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan. Hakim praperadilan menolak pengajuan tersebut dan menegaskan
penyidikan yang dilakukan KPK dapat diteruskan,” ucap Saut.

Kemudian, kata dia, dengan jelas
dan tegas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah memutus dengan pertimbangan yang
kuat yang terakhir menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk terdakwa
Syafruddin tanpa perbedaan pendapat (dissenting opinion) antara para hakim.
”Bahkan, KPK juga membuka penyidikan baru dengan tersangka SJN (Sjamsul
Nursalim) pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan
ITN (Itjih Nursalin), swasta,” kata Saut.

Baca Juga :  MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilpres Siang Ini

Sebelumya, putusan majelis
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tanggal 24 September
2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider
3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.

Pada tanggal 2 Januari 2019,
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana
penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan
bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3
bulan.

Syafruddin lantas mengajukan
kasasi ke MA sehingga majelis kasasi yang terdiri dari hakim Salman Luthan
selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin
memutuskan membatalkan putusan pengadilan di bawahnya.

Sementara itu, kuasa hukum
Syafruddin Arsyad Temenggung, Yusril Ihza Mahendra menyebut putusan tersebut
sudah final. ”Putusan itu final dan berkekuatan hukum tetap atau ‘inkracht van
gewijsde’,” kata Yusril yang dihubungi secara terpisah. (indopos/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru