Site icon Prokalteng

14 Hari PSBB, Bila Diperpanjang Berarti Penerapannya Kurang Maksima

14-hari-psbb-bila-diperpanjang-berarti-penerapannya-kurang-maksima

PALANGKA RAYA – Sehari menjelang PSBB, Kota Palangka Raya,
personel gabungan kesiapsiagaan PSBB mengikuti apel di depan pos polisi
bundaran besar, Minggu (10/5/2020) sekira pukul 14.00 WIB, Minggu (10/5).

Apel tersebut, diikuti 1100 personel gabungan yang
terdiri dari kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Pol PP dan BPBD.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri
mengatakan, dalam pelaksanaan apel, seluruh Personel diharapkan sudah siap
dalam penerapan PSBB yang besok Senin (11/5) dilaksanakan selama 14 hari
kedepan.

“Kita harapkan Kota Palangka Raya yang masuk di dalam
zona merah Covid-19, bisa kita tekan sedini mungkin atau sebelum hari raya idulfitri
tidak ada lagi yang tertular dengan diberlakukannya PSBB ini,” kata
Jaladri.

Oleh karena itu, Polisi berpangkat melati tiga ini
meminta kepada instansi terkait untuk bersinergi membantu Pemerintah dalam
penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya.

“Kita juga minta peran aktif dari masyarakat dan
kita meminta hanya berlaku 14 hari dan tidak diperpanjang. Dengan Bukti jika
PSBB diPerpanjang berarti penerapannya ini kurang maksimal,” pungkasnya. 

Exit mobile version