25.6 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

KPU Pastikan Siap Hadapi Gugatan Pilkada Kalteng

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO

– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng, pastikan siap menghadapi
gugatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kalteng 2020 kemarin. Namun, pihaknya
juga masih menunggu setelah 18 Januari, karena berdasarkan tahapan pada tanggal
tersebut nanti akan diumumkan hasil telaah permohonan.

“Kita intinya siap. Namun kita juga
menunggu setelah tanggal 18 Januari 2020, karena setelah itu akan diumumkan
hasil telaah permohonan penggugat oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” kata
Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrahim, Minggu (10/1).

Dia mengatakan, tahapan sengekata Pilkada
telah diatur oleh MK, sehingga pihaknya menunggu telaah dari MK atas gugatan
yang dilayangkan oleh Pasangan Ben Bahat – Ujang Iskandar. Sesuai jadwal MK,
pada 18-20 Januari telaah permohonan penggugat. 

Baca Juga :  FBIM Jadi Ajang Promosi Pariwisata

Kemudian pada tanggal 21 – 22 Januari gelar
perkara atas permohonan yang telah ditelaah. Selanjutnya, sampai tanggal 26
Januari pemberitahuan hari sidang pertama dan pada tanggal 26 – 29 Januari
merupakan sudang pertama. 

Sebelumnya, Pasangan
Ben – Ujang mengajukan gugatan ke MK atas hasil perhitungan suara Pilkada
Kalteng. Ben – Ujang menggunakan jasa Bambang Widjajanto dan kawan-kawan
sebagai pengacara menggugat hasil perhitungan suara Pilgub Kalteng. 

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO

– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng, pastikan siap menghadapi
gugatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kalteng 2020 kemarin. Namun, pihaknya
juga masih menunggu setelah 18 Januari, karena berdasarkan tahapan pada tanggal
tersebut nanti akan diumumkan hasil telaah permohonan.

“Kita intinya siap. Namun kita juga
menunggu setelah tanggal 18 Januari 2020, karena setelah itu akan diumumkan
hasil telaah permohonan penggugat oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” kata
Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrahim, Minggu (10/1).

Dia mengatakan, tahapan sengekata Pilkada
telah diatur oleh MK, sehingga pihaknya menunggu telaah dari MK atas gugatan
yang dilayangkan oleh Pasangan Ben Bahat – Ujang Iskandar. Sesuai jadwal MK,
pada 18-20 Januari telaah permohonan penggugat. 

Baca Juga :  FBIM Jadi Ajang Promosi Pariwisata

Kemudian pada tanggal 21 – 22 Januari gelar
perkara atas permohonan yang telah ditelaah. Selanjutnya, sampai tanggal 26
Januari pemberitahuan hari sidang pertama dan pada tanggal 26 – 29 Januari
merupakan sudang pertama. 

Sebelumnya, Pasangan
Ben – Ujang mengajukan gugatan ke MK atas hasil perhitungan suara Pilkada
Kalteng. Ben – Ujang menggunakan jasa Bambang Widjajanto dan kawan-kawan
sebagai pengacara menggugat hasil perhitungan suara Pilgub Kalteng. 

Terpopuler

Artikel Terbaru