26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tidak Pandang Bulu, Identitas Pelanggar Protokol Kesehatan akan Dipubl

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Tim Satgas
Covid-19 akan memberikan hukuman sosial seperti mempublikasikan Identitas
setiap orang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan di Kota Palangka Raya.

Penindakannya tersebut mengacu sesuai Perwali
Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol
kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka
Raya, Emi Abriyani, Selasa (8/9) mengatakan hal tersebut akan diterapkan
sebagai efek jera agar warga yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatan yang
melanggar.

Publikasi juga dilakukan tanpa pandang bulu.
Baik warga yang bekerja pada instansi swasta maupun PNS dan anggota TNI-Polri.

“Tidak masalah, semua harus sama. Semua
bisa dipublikasikan kita sebagai Satgas Covid-19 tidak pandang bulu,”
tegas Emi.

Baca Juga :  Bakal Genjot Perbaikan Infrastruktur Dalam Kota

Namun penindakan tersebut tidak berlaku pada
massa sosialisasi. Pemberlakuannya akan dilakukan pada 14 September 2020
mendatang.  “Kami akan sosialisasi
selama sisa hari sebelum 14 September. Setelah itu akan dipertegas,”
ujarnya.

Sebegai informasi, tingkat kesadaran
menggunakan masker pada massa awal pandemi diketahui berpresentase 96%. Namun
usai dilakukannya PSBB, mereka menganggap sudah bebas covid-19 sehingga jadi
penurunan 40 persen. 

Dengan adanya penengakan
Perwali ini diharapkam bisa mendisplinkan masyarakat warga kota Cantik dalam
memakai masker guna memutus mata rantai Covid-19.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Tim Satgas
Covid-19 akan memberikan hukuman sosial seperti mempublikasikan Identitas
setiap orang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan di Kota Palangka Raya.

Penindakannya tersebut mengacu sesuai Perwali
Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol
kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka
Raya, Emi Abriyani, Selasa (8/9) mengatakan hal tersebut akan diterapkan
sebagai efek jera agar warga yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatan yang
melanggar.

Publikasi juga dilakukan tanpa pandang bulu.
Baik warga yang bekerja pada instansi swasta maupun PNS dan anggota TNI-Polri.

“Tidak masalah, semua harus sama. Semua
bisa dipublikasikan kita sebagai Satgas Covid-19 tidak pandang bulu,”
tegas Emi.

Baca Juga :  Bakal Genjot Perbaikan Infrastruktur Dalam Kota

Namun penindakan tersebut tidak berlaku pada
massa sosialisasi. Pemberlakuannya akan dilakukan pada 14 September 2020
mendatang.  “Kami akan sosialisasi
selama sisa hari sebelum 14 September. Setelah itu akan dipertegas,”
ujarnya.

Sebegai informasi, tingkat kesadaran
menggunakan masker pada massa awal pandemi diketahui berpresentase 96%. Namun
usai dilakukannya PSBB, mereka menganggap sudah bebas covid-19 sehingga jadi
penurunan 40 persen. 

Dengan adanya penengakan
Perwali ini diharapkam bisa mendisplinkan masyarakat warga kota Cantik dalam
memakai masker guna memutus mata rantai Covid-19.

Terpopuler

Artikel Terbaru